Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Arya Saloka dan Putri Anne bercerai
Instagram.com/arya.saloka

Intinya sih...

  • Putri Anne tidak pernah hadir dalam persidangan

  • Majelis hakim mengabulkan permohonan perceraian secara verstek

  • Arya Saloka diwajibkan membayar biaya perkara dan proses perceraian berlangsung singkat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh aktor, Arya Saloka, terhadap sang istri, Putri Anne. Pasangan yang telah membina rumah tangga selama 7 tahun tersebut resmi dinyatakan bercerai pada Rabu (28-5-2025).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah merumuskan poin-poin penting terkait putusan perceraian ini. Apa sajakah itu? Berikut fakta-fakta di balik putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne.

1. Putri Anne tak pernah menghadiri sidang

Instagram.com/arya.saloka

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne diputuskan melalui sistem e-court pada Rabu (28-5-2025). Proses persidangan tersebut dinyatakan telah selesai dan majelis hakim juga sudah mengambil keputusan.

"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media, proses persidangan sudah selesai. Dan putusan Majelis Hakim telah diambil. Bahkan sudah di-upload di aplikasi," katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa termohon, yakni Putri Anne, telah dipanggil secara resmi, tapi tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan berturut-turut.

"Pertama, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir," jelas Suryana.

2. Mengabulkan permohonan perceraian secara verstek

Instagram.com/arya.saloka

Ketidakhadiran Putri Anne sebagai tergugat dalam setiap persidangan membuat majelis hakim mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan perceraian Arya Saloka secara verstek.

"Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek," ungkap Suryana kepada media.

Sebagai informasi, perceraian verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan agama tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil secara sah. Dengan kata lain, perceraian verstek terjadi karena tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasa hukumnya ke pengadilan, meskipun telah dipanggil sesuai prosedur. 

3. Mengikrarkan talak satu raj'i kepada Putri Anne

Instagram.com/arya.saloka

Selanjutnya, Suryana mengungkapkan poin penting yang ketiga, yaitu majelis hakim memberikan izin kepada Arya Saloka sebagai pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada Putri Anne.

"Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Bagi yang belum tahu, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri masih dalam masa iddah, tanpa perlu mengadakan akad nikah baru.

4. Arya tanggung biaya perkara di pengadilan

Instagram.com/arya.saloka

Poin selanjutnya, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Arya Saloka untuk hal lain di luar perceraian. Tak hanya itu, aktor sinetron Ikatan Cinta itu juga diwajibkan untuk membaya biaya perkara sebesar Rp376 ribu.

"Kemudian yang keempat, tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Yang kelima, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376 ribu," tutur Suryana.

5. Proses perceraian berlangsung singkat

Instagram.com/arya.saloka

Berbeda dengan perceraian artis lainnya yang biasanya memakan waktu cukup panjang dan penuh drama, proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne terbilang cepat, yakni hanya memakan waktu 44 hari saja.

“Jadi sesuai dengan yang diagendakan, hari ini sudah selesai. Jadi itulah putusan yang diambil, yang diproses, dari sejak tanggal pendaftaran perkara 15 April 2025 sampai hari ini, 28 Mei 2025. Berarti selama 44 hari,” tutup Suryana.

6. Hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne

Instagram.com/arya.saloka

Kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, merasa bersyukur karena akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai dari kliennya tersebut. Kini, langkah selanjutnya adalah melaksanakan ikrar talak. Abdurrahim menjelaskan bahwa setelah putusan inkrah, Arya Saloka diwajibkan untuk mengikrarkan talak secara langsung.

Sesuai fakta persidangan, hak asuh anak semata wayang mereka, Ibrahim Rumi, kini jatuh ke tangan Putri Anne. Sementara terkait nafkah, tidak ada perdebatan dalam persidangan dan semua diserahkan kepada kedua belah pihak. Meskipun telah bercerai, Abdurrahim menyampaikan bahwa komunikasi antara Arya Saloka dan Putri Anne masih terjalin baik.

"Yang saya ketahui adalah komunikasi antara termohon dan pihak pemohon, Arya atau Mbak Anne, itu baik-baik saja sampai sekarang. Maksudnya tidak pernah ada manuver atau defensif yang memang sangat penting dimasukkan dalam pokok perkara," jelasnya.

Itulah poin-poin dari putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne. Kita doakan yang terbaik untuk keduanya ya, Bela!

Editorial Team