Nikah berasal dari bahasa Arab “an nukh” yang mempunyai kata kerja “nakaha”. Adapun arti dari Bahasa Arab tersebut adalah “berhimpun, berkumpul, atau menyetubuhi". Dalam buku Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah oleh Ahyuni Yunus (2020) juga dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang sifatnya kodrati.
Ini berarti, semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hasrat untuk melakukannya dan hal tersebut dianggap normal. Kawin adalah suatu proses membentuk keluarga dengan lawan jenis dan termasuk kata kerja dari melakukan hubungan persetubuhan.
Dalam Islam, kawin juga termasuk sunnah Rasulullah SAW, yaitu kebutuhan batiniyah dan untuk melanjutkan keturunan. Oleh karenanya, pengikut Rasulullah dianjurkan untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan sunnah dari sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:
“Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 'Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku'.”
Secara umum, istilah kawin lebih dikaitkan dengan aspek sosial dan budaya dari pernikahan. Sedangkan nikah, dikaitkan dengan aspek religius. Banyak istilah yang dapat dipahami guna memberikan pengertian terkait perbedaan kawin dan nikah.