pexels.com/sultan-basmallah
Ada dua macam mahar yang diberikan suami kepada istri, yaitu:
1. Mahar Musamma
Ini merupakan mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan saat akad. Para ulama juga sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut.
Menurut Syafi’i, Hambali, dan Imamiyah, mahar ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dan tidak ada batasan minimal dalam mahar. Menurut Hanafi, jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Apabila suatu akad dilakukan dengan mahar kurang dari itu maka akad tetap sah dan wajib membayar mahar sepuluh dirham.
Menurut Maliki, jumlah minimal mahar adalah tiga dirham, apabila akad dilakukan kurang dari jumlah mahar tersebut, kemudian terjadi pencampuran maka suami harus membayar tiga dirham.
2. Mahar mitsil
Mahar mitsil adalah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri. Pada waktu akad nikah, jumlah mahar belum ditetapkan bentuknya. Ada tiga kemungkinan yang diwajibkan dalam mahar mitsil diwajibkan, antara lain:
- Ketika berlangsungnya akad nikah, suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya
- Suami menyebutkan mahar musamma dan mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat
- Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat terselesaikan
Tak ada ukuran pasti terkait jumlah dan bentuk dari mahar mitsil. Biasanya, ini disesuaikan dengan kedudukan istri di tengah-tengah masyarakat.
Itulah perbedaan mahar dan maskawin dalam pernikahan serta beberapa fakta-fakta menariknya.