Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) baru saja membuat keputusan yang mengundang perhatian publik. Pada Senin (25/11/2024), permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara resmi ditolak.
Penolakan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa pernikahan pasangan penyanyi tersebut, yang digelar pada 10 Mei 2024, tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Situasi ini membuat Rizky dan Mahalini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka perlu melangsungkan ulang prosesi pernikahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berikut Popbela telah merangkum detail tentang keputusan PA Jaksel yang menolak pengajuan pernikahan mereka.
