Perlu kamu ketahui, bahwa ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum kamu melaporkan pasanganmu atas pasal perselingkuhan KUHP. Syarat-syarat itu berupa:
- Laki-laki atau perempuan yang melakukan tindak selingkuh masih berada dalam ikatan pernikahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
- Pelapor wajib pihak yang menjadi korban perselingkuhan. Artinya, hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri pelaku selingkuh.
- Teman yang menjadi selingkuhan juga ikut dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan pasal 284 (a) dan (b).
- Hanya bisa dilaporkan jika terjadi hubungan seksual atau perbuatan perzinaan.
Dilihat dari keempat syarat di atas, bisa disimpulkan bahwa laporan perselingkuhan tidak bisa dilakukan dengan asal. Setidaknya, kamu harus memiliki beberapa bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jadi, itulah pembahasan singkat tentang pasal perselingkuhan KUHP. Semoga dapat membantumu, ya, Bela.