Instagram.com/Maudyayunda
Pernikahan antara pasangan dengan kewarganegaraan berbeda tentu akan lebih rumit, begitu juga halnya bagi pernikahan antara orang Indonesia dan orang Korea Selatan.
Umumnya, pernikahan antara pasangan beda kewarganegaraan ini membutuhkan proses lebih panjang. Salah satunya adalah mengurus pencatatan pernikahan di negara masing-masing calon pengantin.
Melansir kemlu.go.id, syarat menikah dengan orang Korea Selatan salah satunya adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan pelaporan nikah. Berikut dokumen yang diperlukan oleh WNI bila menikah dengan orang Korea Selatan, dan pernikahan dilangsungkan di negara tersebut.
Dokumen persyaratan pelaporan nikah bagi WNI yang sudah memiliki Affidavit:
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi depan-belakang Alien Registration Card (ARC) atau Residence Card (RC) yang masih berlaku.
- Marriage Certificate (혼인관계증명서) dari Kantor Sipil Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
- Family Register (가족관계증명서), yakni Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
Dokumen persyaratan pelaporan nikah bagi WNI yang belum memiliki Affidavit:
- Surat keterangan telah menikah (asli) dari instansi yang menikahkan (Marriage Certificate atau 혼인관계증명서) diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
- Fotokopi Paspor/ SPLP yang masih berlaku.
- Fotokopi depan-belakang Alien Registration Card/ Residence Card yang masih berlaku.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai, yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia (asli).
- Model N1: surat keterangan untuk menikah (asli).
- Model N2: surat keterangan asal-usul (asli).
- Model N3: surat persetujuan mempelai (asli).
- Model N4: surat keterangan tentang orang tua (asli) dan fotokopi KTP orang tua.
- Model N5: surat izin orang tua bagi calon suami/istri (asli), atau fotokopi surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
- Bila tidak lengkap, tambahkan dengan Surat Keterangan Lajang dari Dinas Dukcapil Kota/ Kabupaten (asli).
- Family Census Register (가족관계증명서), yakni Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon dan telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan telah disahkan oleh Notaris setempat.
- Fotokopi paspor WN Korea Selatan yang bersangkutan dan fotokopi Kartu Identitas dari Pemerintah Korea Selatan.
- Dokumen lain yang diminta oleh KBRI Seoul (bila dibutuhkan).
Sebagai informasi, Affidavit adalah surat keterangan keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing. Dokumen ini memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.