Ketika seorang lelaki menikahi perempuan yang dicintainya, mereka akan memberikan harta dalam bentuk barang, uang, atau lainnya sebagai tanda keseriusan. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Namun, dalam Islam ada beberapa jenis mahar yang dilarang, yang perlu diperhatikan karena mahar merupakan syarat sah pernikahan dan wajib diberikan oleh mempelai laki-laki.
Dalam buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, dijelaskan bahwa salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi seorang calon suami adalah memberikan mahar kepada istrinya. Kewajiban ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya:
"Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Untuk pemberian laki-laki kepada calon istrinya kelak bisa juga menjadi tidak sah karena beberapa aturan. Lantas, apa saja mahar yang dilarang dalam Islam? Yuk, simak ulasannya!
