Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
adly_fairuz_angbeen_rishi-20251028-003-non_fotografer_kly.jpg
Instagram.com/angbeenrishi

Intinya sih...

  • Adly Fairuz dan Angbeen Irish resmi cerai setelah 5 tahun menikah.

  • Hak asuh anak jatuh kepada Angbeen tanpa pembagian harta atau nafkah.

  • Adly tetap berhak bertemu anak dan kedua pihak punya waktu banding 14 hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Rumah tangga Adly Fairuz dan Angbeen Rishi akhirnya mencapai titik akhir perpisahan. Setelah kurang lebih lima tahun bersama, pasangan ini resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Kamis (11-12-2025). Permohonan cerai ini sebelumnya diajukan oleh Angbeen pada Oktober 2025, dan kini majelis hakim telah mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya pernikahan mereka.

Kabar ini sekaligus mengonfirmasi rumor yang sempat beredar beberapa waktu terakhir. Dalam amar putusannya, pengadilan memutuskan sejumlah hal penting yang menyangkut status pernikahan, hak asuh anak, hingga aturan mengenai akses pertemuan antara ayah dan anak.

Berikut rangkuman lengkap isi putusan cerai Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Check it out!

1. Resmi cerai pada November 2025

Instagram.com/angbeenrishi

Adly dan Angbeen resmi dinyatakan bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11-12-2025). Putusan ini mengakhiri proses permohonan cerai yang diajukan Angbeen pada Oktober lalu.

Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan kabar tersebut dengan menyebut bahwa permohonan cerai resmi dikabulkan. Dengan begitu, status pasangan ini kini sah berpisah secara hukum. Alhasil, mereka bisa memulai babak baru usai melewati perjalanan rumah tangga selama kurang lebih lima tahun.

"Oh iya, itu tadi sudah diputus (cerai), putusan permohonan cerainya dikabulkan," katanya.

2. Hak asuh anak jatuh ke tangan Angbeen

Instagram.com/angbeenrishi

Selain memutuskan perceraian, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak semata wayang mereka berada di tangan Angbeen. Keputusan ini disampaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang sepakat menyerahkan pengasuhan kepada sang ibu. Abid menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari isi putusan yang sudah disetujui bersama.

"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak yang diberikan kepada penggugat," kata Abid.

Penetapan hak asuh anak tentu menjadi salah satu poin penting, mengingat masa depan sang buah hati harus tetap menjadi prioritas. Meski berada di bawah pengasuhan Angbeen, hal ini tidak serta-merta memutus peran Adly sebagai ayah karena sang aktor juga harus tetap menjaga perannya demi stabilitas emosional anak mereka.

3. Tidak ada pembagian harta dan nafkah

Instagram.com/angbeenrishi

Dalam amar putusan, pengadilan juga memastikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai pembagian harta gana-gini ataupun tuntutan nafkah dari pihak Angbeen. Abid menegaskan bahwa poin tersebut memang tidak menjadi bagian dari gugatan maupun putusan akhir. Dengan kata lain, perceraian ini hanya berfokus pada pembubaran pernikahan dan pengaturan hak asuh anak.

"Nafkah nggak ada. Harta pembagian juga nggak ada. Hanya kesepakatan anak saja," kata Abid.

Ketiadaan tuntutan harta maupun nafkah menunjukkan bahwa keduanya memilih penyelesaian yang dianggap paling sederhana dan tidak berlarut-larut. Hal ini juga menandakan bahwa perpisahan mereka tidak menyentuh ranah sengketa materi, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih cepat.

4. Adly memiliki hak penuh bertemu anak

Instagram.com/angbeenrishi

Meskipun hak asuh berada di tangan Angbeen, keputusan pengadilan tetap memberikan ruang penuh bagi Adly untuk bertemu sang anak. Pengadilan menegaskan bahwa pihak yang memiliki hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses kepada orang tua lainnya.

Akses pertemuan ini mencakup kesempatan bagi Adly untuk memberikan kasih sayang, menghabiskan waktu bersama, hingga mengajak anak bepergian selama tidak mengganggu aktivitas penting seperti sekolah. Ketentuan seperti ini dianggap penting untuk menjaga hubungan emosional antara orang tua dan anak meskipun keduanya sudah tidak lagi bersama.

"Kan ada aturan ya, aturan itu bahwa yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses epada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, ya, untuk mencurahkan kasih sayangnya, untuk membawa jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak, sekolah, dan lain sebagainya, ya," jelas Abid.

5. Hak asuh anak bisa dicabut

Instagram.com/angbeenrishi

Pengadilan juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah status yang bersifat mutlak. Jika suatu hari nanti pihak yang memegang hak asuh, yaitu Angbeen menghalangi akses Adly untuk bertemu anak, hal tersebut bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh. Abid menjelaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat hubungan orang tua dan anak dapat dianggap sebagai pelanggaran.

"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.

6. Masih ada waktu banding

Instagram.com/angbeenrishi

Terkait kemungkinan banding, pengadilan memberikan waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Baik Adly maupun Angbeen memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa ada hal yang perlu dikaji ulang. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada permohonan banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding. Sebelum 14 hari harus diajukan pemberitahuan banding,” tutup Abid.

Masa banding ini adalah bagian dari prosedur standar dalam proses perceraian di pengadilan agama. Hingga masa tenggang tersebut berakhir, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dibuat.

Itulah keenam isi putusan cerai Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Bagaimana menurut kalian, Bela?

Editorial Team