Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa suami istri tetap diperbolehkan menunjukkan kasih sayang selama tidak menimbulkan syahwat yang berujung pada hubungan intim. Bentuk kemesraan yang dimaksud bisa berupa mencium kening, menggenggam tangan, atau berpelukan ringan sebagai bentuk perhatian dan cinta. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap memberi ruang bagi ekspresi kasih sayang selama tidak melanggar batas.
Dasar kebolehan ini merujuk pada riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium istrinya saat berpuasa. Dalam hadis disebutkan secara singkat:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya, kemesraan tidak otomatis membatalkan puasa selama seseorang mampu menjaga diri. Jika merasa mudah terbawa suasana, sebaiknya membatasi bentuk kemesraan agar ibadah tetap maksimal dan hati tetap tenang.