Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu upaya untuk menyempurnakan agama. Untuk itulah, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Meski dianjurkan, namun hukum nikah bisa berubah menurut kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum nikah dalam Islam yang perlu kamu ketahui.
