Pexels.com/Ahmad Hudzaifah
Dalam mazhab Syafi’i, kehadiran wali bukan sekadar pelengkap, melainkan rukun nikah yang wajib dipenuhi agar sebuah pernikahan dinyatakan sah. Aturan ini berlaku untuk semua perempuan, baik yang masih gadis maupun yang sudah berstatus janda. Artinya, sah atau tidaknya pernikahan tidak ditentukan oleh status perempuan tersebut, melainkan oleh terpenuhinya rukun nikah, salah satunya adalah wali.
Mengutip dari laman NU Online, kewajiban adanya wali dalam pernikahan memiliki makna yang lebih dalam. Wali dihadirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan perempuan. Dalam nilai adat dan etika yang baik, seorang perempuan tidak seharusnya terlibat langsung dalam pelaksanaan akad nikah karena adanya sifat malu yang melekat padanya. Di sinilah peran wali menjadi penting, yaitu sebagai wakil yang menjaga kepentingan perempuan sekaligus memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syariat.
Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, menjelaskan:
وَالحِكْمَةُ مِن اشْتِرَاطِ الوَلِيِّ أَنَّهُ لَا يَلِيقُ بِمَحَاسِنِ العَادَاتِ دُخُولُ المَرْأَةِ فِي مُبَاشَرَةِ عَقْدِ الزَّوَاجِ، وَذَلِكَ لِمَا يَجِبُ أَنْ تَكُونَ عَلَيْهِ مِنَ الحَيَاءِ
Artinya:
“Dan hikmah disyaratkannya wali adalah karena tidak pantas menurut adat kebiasaan yang baik jika seorang wanita terlibat langsung dalam proses akad nikah, mengingat sifat malu yang wajib dimilikinya.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).
Kedudukan wali sebagai rukun pernikahan juga ditegaskan langsung dalam sebuah hadis. Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya:
“Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa wali bukanlah pembatas kebebasan perempuan, melainkan bagian dari sistem syariat yang bertujuan menjaga kehormatan, ketertiban, dan keabsahan pernikahan itu sendiri.