Pexels.com/AS Photography
Di dalam Islam, suami mempunyai kedudukan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan istri. Hal ini disebabkan karena suami mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar sebagai seorang kepala keluarga. Ia tak hanya berperan sebagai pencari nafkah utama, tapi juga mesti memberikan kasih sayang, mengayomi, serta mendidik istri, maupun anak-anaknya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Mengutip laman Al-Manhaj, Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah memberikan pendapatnya terkait ayat tersebut. Beliau berkata,
“Di antara hak seorang suami atas istrinya, sang istri menaatinya dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla. Sebab, suami memegang tanggung-jawab kepemimpinan (di dalam rumah tangga) dan istri berkewajiban untuk menyambut dan menaati”.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring perkembangan zaman, semakin banyak istri yang mengabaikan hak suami terhadapnya, salah satunya ialah tidak keluar rumah tanpa izin suami. Padahal, di dalam Islam ditegaskan bahwa hukum yang berlaku saat istri keluar rumah tanpa sepengetahuan, ataupun seizin suami adalah dosa. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
“Termasuk hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika dia melakukannya, maka dia dilaknat oleh malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab hingga dia kembali.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadis di atas, diketahui bahwa saat istri meninggalkan rumah tanpa seizin sang suami, maka ia dilaknat oleh malaikat, hingga ia kembali. Di dalam Islam, istri yang bersikukuh keluar rumah tanpa adanya perkenaan suami termasuk ke dalam kategori nusyuz. Nusyuz sendiri diartikan sebagai sikap pemberontakan atau permusuhan, baik dari istri terhadap suami, maupun sebaliknya.
Di samping itu, menurut ahli fikih mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang perempuan keluar tanpa izin suaminya karena termasuk perbuatan nusyuz, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapatkan hukuman.