freepik.com/freepic.diller
Imam Al Qurthubi berkata, “Kata (وَلَهُنَّ ) atau “Dan mereka (para perempuan)” berarti para perempuan memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya. Begitu pun dengan laki-laki juga memiliki hak yang harus ditunaikan istrinya.
Oleh karena itu, Ibnu Abbas mengatakan, “Sungguh aku berhias untuk istriku sebagaimana dia telah berhias untukku. Dan aku tidak ingin meminta semua hakku yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dia akan menuntut haknya yang menjadi tanggung jawabku,” Maksud Ibnu Abbas ini adalah berhias yang tidak membuahkan dosa.” (Tafsir Al Qurthubi 3/123)
Selain itu, ada juga dalil dari kisah Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari tentang menampakkan aurat di depan suaminya. “Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.”
Ada juga hadis lainnya yaitu:
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيّ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : عَوْرَاتُنَا مَا نَأتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ : احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِياً ، قَالَ : اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ
Artinya: "Dari Mu’awiyyah bin Haidah al-Qusyairi berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW: wahai Rasulullah, aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka? Beliau menjawab: jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak perempuanmu.
Aku bertanya lagi: wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tempat umum, berkumpul banyak orang? Beliau menjawab: jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.
Aku bertanya lagi: bagaimana jika salah seorang di antara kami berada di tempat sepi? Beliau menjawab: seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia." (HR at-Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Dari adanya informasi di atas, maka jelas bahwa hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut islam diperbolehkan, asalkan memang benar-benar hanya suami yang melihatnya. Justru hal itu bisa menambah suasana romantis dan keintiman dalam rumah tangga.
Tidak ada batasan aurat bagi sepasang suami-istri. Namun, di luar itu penting bagi setiap perempuan untuk menjaga batasan auratnya. Semoga informasi ini bisa menjadi pengingat ya, Bela.