Dari salinan putusan tersebut pula diketahui bahwa Renata Kusmanto yang menguggat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Renata pada 23 Januari 2025. Alasan gugatan tersebut adalah keduanya kerap terlibat cekcok.
Perselisihan itu telah terjadi sejak tahun 2017 dan tak kunjung usai hingga tak bertegur sapa. Berawal dari salah paham kecil, konflik mereka terjadi secara terus-menerus yang membuat Renata merasa tak dihargai lagi.
"Pada sekitar tahun 2017 atau sejak setelah lahirnya anak kedua penggugat dan tergugat, bahwa antara penggugat dan tergugat mulai mengalami perselisihan dan percekcokan yang terjadi akibat salah paham yang sifatnya kecil, namun terjadi secara terus-menerus dan sulit untuk dihindari sehingga penggugat merasa tidak dihargai oleh tergugat," bunyi isi putusan.
Tertulis pula, pasangan artis ini memiliki perbedaan karakter dan perubahan prioritas hidup sehingga membuat mereka sulit untuk hidup sejalan.
"Selain perselisihan yang terjadi akibat salah paham yang kecil, namun terjadi secara terus-menerus, pertikaian dan percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga penggugat dan tergugat ternyata juga disebabkan oleh perbedaan karakter dan juga berubahnya prioritas hidup antara penggugat dengan tergugat," lanjutnya.
"Hal tersebut menyebabkan komunikasi antara penggugat dan tergugat kemudian juga menjadi tidak efektif, dan penggugat merasa tidak nyaman sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan sulit untuk didamaikan. Sehingga antara penggugat dan tergugat dan mengakibatkan saling diam dan tidak ada tegur sapa," jelas putusan itu.
Fachri yang tak kunjung memperbaiki sikap membuat Renata merasa geram hingga berakhir memutuskan untuk pergi dari rumah dan kembali ke rumah ibunya. Keluarga besar mereka sempat berusaha untuk mendamaikan, akan tetapi hasilnya nihil.
"Akibat dari tidak adanya perubahan sifat dan sikap dari tergugat walaupun juga sudah berusaha didamaikan oleh pihak keluarga besar, penggugat memutuskan untuk keluar dari rumah kediaman bersama dan kembali ke rumah Ibu (orang tua) dari penggugat di daerah Bumi Serpong Damai dan tinggal di sana hingga saat gugatan ini diajukan," tulis salinan putusan tersebut
"Bahwa sejak bulan Mei tahun 2024 atau kurang lebih 8 (delapan) bulan, antara penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tidur bersama lagi layaknya suami istri," pungkasnya.
Itulah beberapa fakta perceraian Fachri Albar dan Renata Kusmanto yang baru terungkap.