pexels.com/sandro-crepulja
Nikah siri sendiri memiliki beberapa dampak negatif, karena walaupun sah secara agama, tapi perkawinan tersebut tidak sah secara hukum negara. Menurut jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya oleh Irfan Islami, dampak negatif dari nikah siri adalah:
- Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang melandasi pernikahan tersebut.
- Kepentingan terkait pembuatan dokumen penting, seperti KTP, KK, serta akta kelahiran anak, tidak dapat dilayani karena tidaknya bukti pernikahan yang sah di mata hukum, seperti akta nikah atau buku nikah.
- Nikah siri membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
- Saat terjadi perceraian, akan sulit bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membagi harta dalam pernikahan.
Jika ingin melakukan perceraian dari pernikahan siri, orang tersebut dapat melakukan Itsbat Nikah. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang dapat diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah dilakukan untuk menjamin hak-hak para pihak dalam pernikahan.