Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Saat kedua pasangan nggak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-Muslim, pengajuan proses perceraian ditujukan ke Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, mengakhiri sebuah pernikahan tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari anak-anak hingga harta selama pernikahan. Selain itu, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pasangan suami istri sebelum diputus bercerai. Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara? Berikut Popbela berikan jawabannya.
