Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
pexels-alaa-mahdi-kudaih-378098-11034914.jpg
Pexels.com/Alaa Mahdi Kudaih

Intinya sih...

  • Nikah siri tidak memiliki ketentuan pasti mengenai biaya yang harus dikeluarkan

  • Syarat pelaksanaan nikah siri termasuk identitas diri, status janda, dan jumlah istri

  • Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, namun dapat diajukan isbat nikah agar diakui resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menikah adalah impian banyak pasangan yang ingin mengikat janji suci bersama orang yang dicintai. Namun, tidak semua perjalanan menuju pernikahan berjalan dengan mudah. Berbagai alasan seperti faktor keluarga, urusan administrasi, atau hal lain yang menjadi pertimbangan, membuat sebagian orang memilih nikah siri sebagai alternatif sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi.

Meski nikah siri diakui secara agama Islam, namun praktik ini sering menimbulkan banyak pertanyaan dalam masyarakat. Untuk itu, yuk simak penjelasan lengkap mengenai berapa biaya nikah siri, beserta syarat dan tata cara pelaksanaannya sebagai berikut.

Berapa biaya nikah siri?

Iluztrasi nikah siri (pixabay.com/stocksnap)

Terkait pelaksanaan nikah siri, sebenarnya tidak ada ketentuan pasti mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua mempelai. Pasalnya, hal tersebut tidak diatur secara khusus dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Umumnya, biaya yang timbul mencakup jasa penghulu, administrasi non-resmi, serta konsumsi sederhana.

Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat menyesuaikan dengan kondisi serta kebiasaan di lingkungan masing-masing.

Untuk wilayah Jakarta, kisaran biaya nikah siri biasanya berada antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sementara di luar Jakarta, beberapa penghulu menetapkan tarif sekitar Rp850 ribu sampai Rp1,5 juta. Meski demikian, besaran biaya biasanya bervariasi, tergantung pada situasi dan kesepakatan bersama.

Syarat pelaksanaan nikah siri

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)

Melansir dari laman Justika Hukum Online, syarat pelaksanaan nikah siri serupa dengan ketentuan pernikahan dalam ajaran Islam. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan siri:

  1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia memeluk Islam
    Pernikahan siri dinyatakan sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun nikah sesuai syariat Islam. Karena itu, keduanya harus beragama Islam pada saat akad berlangsung.

  2. Calon mempelai perempuan berstatus janda wajib menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa iddah
    Bagi calon pengantin perempuan yang berstatus janda, syarat penting yang harus dipenuhi adalah menunjukkan surat cerai resmi dari pengadilan agama setempat. Selain itu, dia juga harus telah melewati masa iddah sebelum melangsungkan akad nikah siri.

  3. Calon mempelai laki-laki belum memiliki empat istri
    Seorang lelaki hanya dapat melangsungkan pernikahan siri apabila jumlah istrinya belum mencapai empat orang. Selain itu, disarankan untuk meminta izin atau setidaknya memberi tahu istri-istri sebelumnya guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

  4. Kedua calon mempelai menunjukkan identitas diri (KTP) sebelum ijab kabul
    Identitas resmi, seperti KTP, diperlukan untuk memastikan keaslian data diri kedua mempelai. Meski demikian, penggunaan identitas ini tidak menjadikan pernikahan siri sah secara hukum negara, melainkan hanya sebagai bentuk kejelasan identitas di hadapan pihak yang menikahkan.

  5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain
    Pernikahan tidak dapat dilangsungkan apabila kedua calon mempelai memiliki hubungan mahram, seperti saudara kandung, sepupu dekat tertentu, atau hubungan keluarga yang dilarang dalam Islam.

  6. Membawa dan menyerahkan mahar pada saat ijab qabul
    Dalam akad nikah, keberadaan mahar atau seserahan menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri sebagai bentuk kesungguhan dan tanggung jawab dalam pernikahan.

  7. Tidak sedang dalam keadaan ihram atau menunaikan ibadah haji maupun umrah
    Menikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut hukum Islam. Apabila ingin melangsungkan pernikahan di Tanah Suci, akad dapat dilakukan sebelum atau sesudah menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Tata cara nikah siri

Pexels.com/Aydın Photography

Salah satu hal terpenting agar pernikahan siri dinyatakan sah menurut agama adalah adanya izin dari wali pihak perempuan. Jika pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa izin wali yang sah, maka akad tersebut tidak dapat dianggap sah secara agama. Selain itu, calon pengantin perempuan juga tidak dapat menunjuk wali hakim selama wali nikah yang sah masih hidup dan mampu menjalankan tugasnya.

Secara umum, tata cara pelaksanaan nikah siri lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi yang tercatat di KUA. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah memperoleh izin, proses akad nikah siri dilangsungkan dengan mengikuti rukun nikah sebagaimana mestinya.

Adapun rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah siri antara lain:

  • Calon suami

  • Calon istri

  • Wali nikah dari pihak perempuan

  • Dua orang saksi

  • Ijab kabul

Kelima unsur tersebut menjadi syarat utama yang harus terpenuhi agar pernikahan siri dapat diakui keabsahannya menurut ajaran Islam.

Cara agar nikah siri sah di hukum negara

Pexels.com/Melike B

Pada dasarnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Artinya, hukum positif di Indonesia tidak mengakui istilah atau status nikah siri. Konsekuensinya, anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki pengakuan hukum dari negara. Selain itu, pengurusan hak waris maupun pembagian harta gono-gini juga tidak dapat dilakukan secara sah di mata hukum.

Namun, jika ingin pernikahan siri diakui sah oleh negara, maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan isbat nikah. Istilah ini artinya proses pengesahan pernikahan secara hukum berdasarkan syariat Islam agar dapat diakui oleh negara. Melalui proses ini, pernikahan yang sebelumnya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh Pegawai Pencatat Nikah dapat didaftarkan secara resmi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri. Selain itu, pihak lain seperti anak, wali nikah, maupun pihak yang berkepentingan terhadap pernikahan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama.

Dalam proses pengajuan isbat nikah, pemohon wajib menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui berlangsungnya pernikahan siri tersebut. Selain itu, beberapa dokumen pendukung juga harus dilampirkan, di antaranya:

  • Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan belum tercatat

  • Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah

  • Fotokopi KTP pemohon isbat nikah

  • Bukti pembayaran biaya perkara

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan hakim

Itulah pembahasan tentang berapa biaya nikah siri, beserta syarat dan tata pelaksanaannya. Meski sah secara agama, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukumnya. Jika ingin mendapatkan pengakuan negara dan perlindungan hukum yang jelas, pasangan bisa mengajukan isbat nikah agar pernikahan sah secara administratif dan agama sekaligus.

Editorial Team