Pada dasarnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Artinya, hukum positif di Indonesia tidak mengakui istilah atau status nikah siri. Konsekuensinya, anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki pengakuan hukum dari negara. Selain itu, pengurusan hak waris maupun pembagian harta gono-gini juga tidak dapat dilakukan secara sah di mata hukum.
Namun, jika ingin pernikahan siri diakui sah oleh negara, maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan isbat nikah. Istilah ini artinya proses pengesahan pernikahan secara hukum berdasarkan syariat Islam agar dapat diakui oleh negara. Melalui proses ini, pernikahan yang sebelumnya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh Pegawai Pencatat Nikah dapat didaftarkan secara resmi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri. Selain itu, pihak lain seperti anak, wali nikah, maupun pihak yang berkepentingan terhadap pernikahan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama.
Dalam proses pengajuan isbat nikah, pemohon wajib menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui berlangsungnya pernikahan siri tersebut. Selain itu, beberapa dokumen pendukung juga harus dilampirkan, di antaranya:
Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan belum tercatat
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
Bukti pembayaran biaya perkara
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan hakim
Itulah pembahasan tentang berapa biaya nikah siri, beserta syarat dan tata pelaksanaannya. Meski sah secara agama, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukumnya. Jika ingin mendapatkan pengakuan negara dan perlindungan hukum yang jelas, pasangan bisa mengajukan isbat nikah agar pernikahan sah secara administratif dan agama sekaligus.