Karena terbukti berselingkuh dan dinyatakan lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai istri, Paula Verhoeven pun dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami atau nusyuz dalam istilah hukum Islam. Imbasnya, ibu dua anak itu tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkap Suryana.
Sebelumnya, dalam gugatannya, Paula meminta nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, di mana terhitung sejak perpisahan mereka sejak April sampai September dengan sebulan sebesar Rp100 juta. Ia juga meminta nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan dengan total Rp600 juta, nafkah anak sebesar Rp80 juta atas perceraian ini, dan nafkah mut'ah sebesar Rp3 miliar.
Paula kini hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebesar Rp1 miliar. Nominal tersebut sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek terutama kemampuan finansial Baim.
"Nafkah anak tidak dipertimbangkan lagi karena (pengasuhan bersama). Kalau ditetapkan di termohon baru ditetapkan nafkah anak, tapi ini kan tidak," jelas Suryana.
"Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek, ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi, yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan," ujarnya.
"Termasuk penghasilan dia dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan. Dari penghasilan perusahaannya berapa, seperti itu. Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit," lanjutnya.