Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
ilustrasi suami zalim terhadap istri (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
ilustrasi suami zalim terhadap istri (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Intinya sih...

  • Azab suami zalim terhadap istri ialah rezeki yang terhambat karena menyakiti istri merupakan perbuatan dilarang dan dapat menimbulkan dosa.

  • Suami yang berselingkuh atau berzina akan mendapat azab di dunia dan akhirat, termasuk umur yang diperpendek dan kefakiran.

  • Perilaku suami yang menyakiti istri akan menuai akibat setimpal, menunjukkan sifat Allah yang Maha Adil.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Di dalam Islam, suami mempunyai kewajiban yang begitu besar terhadap istri yang patut untuk ditunaikan. Di antaranya, memberikan nafkah, tempat tinggal yang layak, rasa aman, hingga bersikap baik dan penuh kasih kepada istri. Di dalam sebuah hadis, bahkan disebutkan bahwa bersikap baik kepada istri termasuk ke dalam salah satu wujud kesempurnaan iman. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paing baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR At-Tirmizi).

Apabila suami justru menunjukkan sikap sebaliknya, yakni melalaikan kewajibannya kepada istri, maka jelas ia telah berbuat zalim yang mengakibatkannya mendapatkan azab yang berat.

Lantas, apa azab suami zalim terhadap istri?

Berikut Popbela bahas penjelasan selengkapnya.

1. Rezeki yang terhambat

ilustrasi rezeki terhambat (freepik.com/drobotdean)

Azab yang akan didapatkan oleh suami ketika menzalimi istrinya ialah rezeki yang terhambat. Bagaimana tidak? Sikap menyakiti istri merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat menimbulkan dosa.

Di samping itu, rezeki suami juga bergantung dari doa yang istri panjatkan kepada Allah SWT. Sebagaimana yang termaktub dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya doa yang segera dikabulkan adalah doa seorang istri kepada suaminya yang tidak berada di tempat yang sama atau saling berjauhan.” (HR. Tirmidzi)

2. Umurnya diperpendek

ilustrasi suami sedang sakit (freepik.com/jcomp)

Apabila suami melakukan tindak kezaliman dengan berselingkuh atau berzina, maka azab yang ia terima tidak hanya berlaku di dunia, melainkan juga di akhirat. Adapun salah satu azab dunia yang ia dapatkan ialah umur yang diperpendek.

Selain itu, suami akan dihilangkan ketampanannya, serta selalu berada di dalam kondisi kefakiran. Sedangkan azab yang ia terima kelak di akhirat di antaranya mendapat murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, dan kekal di dalam neraka.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis berikut yang artinya:

“Ali bin Daud Al-Qantari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ali Al-Khusyani menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman Al-Kufiyyi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Rasulullah berkata: Wahai para Muslim, jauhkanlah kalian dari tindakan zina, sebab perilaku tersebut memiliki enam dampak, tiga di dunia dan tiga lainnya di akhirat. Adapun dampaknya saat di dunia adalah hilangnya ketampanan atau kecantikan, selalu dalam kondisi fakir, pendeknya umur. Adapun dampak saat di akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, abadi di dalam neraka, lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah murka kepada mereka dan mereka kekal dalam azab”. (Al-Kharaithi, Masawi Al-Akhlaq, [Jeddah , Maktabah As-Saudi: 1992], halaman 220).

3. Mendapat balasan setimpal di dunia

ilustrasi laki-laki merasa stres (freepik.com/freepik)

Saat suami melakukan perbuatan yang menyakiti istri dalam bentuk apa pun, ia akan menuai akibat yang setimpal dari perilakunya tersebut. Dengan kata lain, ia akan merasakan hukum tabur-tuai yang menunjukkan sifat Allah yang Maha Adil.

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam firman Allah SWT pada surah Az-Zalzalah ayat 7 dan 8 berikut, di mana semua amalan akan mendapat balasannya, meskipun hanya seberat biji dzarrah:

“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, dia akan melihat (balasan)-nya." (Q.S. Az-Zalzalah: 7-8)

4. Habisnya amalan baik yang diperbuat

ilustrasi laki-laki putus asa (freepik.com/wirestock)

Azab suami zalim terhadap istri selanjutnya adalah habisnya amalan baik yang ia perbuat. Walaupun ia membawa banyak pahala ke akhirat kelak, namun saat ia menyakiti hati istrinya, ia akan mengalami kebangkrutan, alias habisnya amal baik yang ia peroleh dari melakukan perbuatan baik. Sebab, kebaikannya akan dipergunakan untuk ‘mengganti’ kezalimannya.

Hal tersebut dijelaskan secara rinci di dalam sebuah hadis yang artinya:

“Orang yang bangkrut di antara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala salat, puasa, dan zakat. Akan tetapi, dia juga telah mencela orang ini, memakan harta orang itu, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang itu. Lantas, orang yang dizalimi ini diberikanlah kebaikan-kebaikannya untuk orang yang dizalimi yang ini, diberikan pula kepada korban kezaliman yang lain. Hingga apabila kebaikannya telah habis sedangkan kezalimannya belum semua terbayar, maka sebagian dosa-dosa orang-orang yang dizalimi akan dipikulkan kepadanya, lalu dia dilempar ke dalam neraka," (HR Muslim).

5. Siksa yang pedih di akhirat

ilustrasi bayangan laki-laki (freepik.com/freepik)

Melakukan perbuatan yang dapat melukai istri, baik lewat lisan ataupun perbuatan tentu akan mengakibatkan suami mendapatkan siksaan yang pedih dan menyakitkan di akhirat. Di dalam surat Asy-Syura ayat 42 Allah AWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)

Pidana yang dapat menjerat suami zalim terhadap istri

ilustrasi suami marah (pexels.com/Timur Weber)

Tindak kezaliman yang dilakukan suami tentunya mempunyai konsekuensi yang didasarkan oleh hukum pidana. Adapun suami akan diberikan sanksi berdasarkan tindakan yang ia lakukan kepada sang istri. Mengutip laman Pengadilan Agama Kolaka, berikut penjelasan selengkapnya.

1. Kekerasan fisik

ilustrasi KDRT (freepik.com/krakenimages.com)

Apabila suami melakukan tindak kekerasan fisik kepada istri, maka ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 5 tahun; atau

  • Denda paling banyak 15 juta rupiah

Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban jatuh sakit ataupun luka berat, ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 10 tahun; atau

  • Denda paling banyak 30 juta rupiah

Kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian atas korbannya, ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 15 tahun; atau

  • Denda paling banyak 45 juta rupiah

Kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 4 bulan; atau

  • Denda paling banyak 5 juta rupiah

2. Kekerasan psikis

ilustrasi kekerasan psikis (freepik.com/freepik)

Jika tindak kezaliman suami berupa kekerasan psikis, seperti penghinaan, pengancaman, pengendalian terhadap istri, isolasi dari lingkungan sosial, serta tindakan yang membuat istri merasa takut dan tidak berdaya, maka ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 3 tahun; atau

  • Denda paling banyak 9 juta rupiah

Kekerasan psikis yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 4 bulan; atau

  • Denda paling banyak 3 juta rupiah

3. Kekerasan seksual

ilustrasi KDRT (freepik.com/krakenimages.com)

Jika terjadi kekerasan seksual dalam rumah tangga, meliputi melakukan kontak fisik, menyentuh organ seksual, ataupun perbuatan lainnya secara paksa, serta melakukan pemaksaan hubungan seksual, ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling lama 12 tahun; atau

  • Denda paling banyak 36 juta rupiah

Memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, ketentuan pidananya berupa :

  • Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun; atau

  • Denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak 300 juta rupiah

Mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, ketentuan pidananya berupa:

  • Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun; atau

  • Denda paling sedikit 25 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah

4. Tindakan penelantaran

ilustrasi KDRT (freepik.com/freepik)

Apabila suami melakukan penelantaran terhadap istri dan anak, maka berdasarkan Pasal 9 UU PKDRT, pidana yang menjeratnya ialah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah. Adapun bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi yang melanggar Pasal 9 UU PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.

Setelah memahami azab suami zalim terhadap istri, diharapkan bisa dijadikan bahan refleksi yang mendalam. Semoga artikelnya bermanfaat, ya.

Editorial Team