Pernikahan beda agama di dalam Islam adalah hal yang dilarang. Namun, fenomena ini bukanlah hal yang baru, melainkan telah terjadi sejak ribuan tahun yang lalu. Seperti halnya pernikahan putri pertama Rasulullah SAW dengan Sayyidah Khadijah, yakni Sayyidah Zainab RA, dengan Abul Ash bin ar-Rabi’ yang merupakan seorang kafir Quraisy.
Mengutip laman NU, pernikahan tersebut ternyata terjadi sebelum wahyu larangan menikah beda agama turun. Setelahnya pun, ketika Sayyidah Zainab telah lebih dahulu memeluk Islam, Abul Ash bin ar-Rabi’ baru mengucap dua kalimat syahadat pada tahun ke-8. Rasulullah SAW pada akhirnya menikahkan mereka kembali, karena berdasarkan wahyu yang diterimanya, pernikahan keduanya terdahulu dianggap batal.
Wahyu terkait larangan beda agama ini tercantum secara jelas di dalam Al-Qur'an, yakni dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10. Selain itu, ada pula ayat larangan menikah beda agama lainnya sebagai berikut.
