Jika sudah memenuhi syarat pengajuan pengesahan pernikahan, maka kamu bisa mengikuti proses itsbat nikah atau pengesahan nikah. Adapun proses itsbat nikah adalah sebagai berikut.
- Mendaftar ke kantor pengadilan setempat
Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalmu. Di sana, kamu akan membuat surat permohonan itsbat nikah yang bisa dibuat sendiri.
Jika tidak, kamu bisa membuat surat permohonan dengan meminta bantuan Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di pengadilan setempat secara cuma-cuma. Selain surat tersebut, kamu juga perlu melampirkan surat-surat lainnya yang diperlukan, di antaranya adalah surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
- Membayar panjar biaya perkara
Mengajukan pengesahan nikah juga perlu membayar panjar biaya perkara. Namun, kamu juga bisa mengajukan untuk beperkara secara cuma-cuma atau disebut prodeo.
Jika mendapatkan fasilitas prodeo tersebut, semua biaya akan ditanggung pengadilan. Namun jika sudah membayar panjar perkara, jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran untuk meminta sisa panjar biaya perkara kemudian.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
Selanjutnya, pengadilan akan mengirim surat panggilan berisi tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera di surat permohonan.
Apabila kamu sudah mendapatkan panggilan, jangan lupa untuk datang sesuai tanggal dan waktu yang tertera dalam surat pemanggilan. Jangan lupa untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
Pastikan pula kamu membawa dokumen lengkap termasuk kartu identitas. Jika ada sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada pemohon terkait tanggal dan waktunya.
- Putusan atau penetapan pengadilan
Jika permohonan dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat nikah. Putusan atau penetapan itu bisa diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir di kantor pengadilan.
Apabila surat putusan sudah dibuat, maka kamu bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan bukti putusan pengadilan tersebut.
Itu dia jawaban dari apa itu pengesahan nikah atau itsbat nikah. Kesimpulannya, itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah sah secara Islam, tetapi belum tercatat sesuai undang-undang atau secara hukum. Jadi, sudah terjawab ya, Bela?