Nikah mut'ah pada awalnya dihalalkan dalam Islam. Akan tetapi, Rasulullah menjadikan itu haram di kemudian hari. Apa alasannya?
Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu 'anhu , ia berkata.
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.
Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah dengan perempuan. Kemudian aku melakukan nikah mut'ah. Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut'ah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Muslim No. 1406)
Mengapa saat itu diperbolehkan? Sebab, masa-masa itu merupakan masa peralihan dari zaman Jahiliyah. Sehingga, sebagaimana masa peralihan, maka masih memerlukan beberapa penyesuaian.
Di zaman Jahiliyah, perempuan hanyalah dijadikan sebagai objek pemuas nafsu. Oleh sebab itu, dibandingkan melakukan zina lebih baik kala itu diperbolehkan nikah mut'ah.