pexels.com/cottonbro studio
Ketentuan mengenai nafkah iddah sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Salah satunya pada Surat At-Thalaq ayat 1. Ayat ini menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan istri selama masa iddah. Allah Swt berfirman dalam ayat berikut.
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Q.S. At-Thalaq: 1).
Melalui ayat di atas, Allah Swt menekankan pentingnya memperhatikan masa iddah dan memastikan terlindunginya hak-hak perempuan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.