Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Berapa Besaran Mahar Pernikahan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahar adalah kewajiban yang harus ditunaikan

Puspita Ramadhani

Pemberian mahar pernikahan dalam Islam masih sering menjadi sebuah perdebatan antar keluarga. Bahkan tak jarang, pernikahan tersebut batal dilangsungkan lantaran mahar tidak sesuai dengan keinginan salah satu pihak. 

Dalam Alquran surah An-Nisa ayat 4, pemberian mahar penikahan dalam Islam telah disebutkan langsung oleh Allah SWT agar menjadi kewajiban bagi pihak laki-laki untuk memberikannya.

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Namun, apakah benar bahwa mahar pernikahan dalam Islam harus sesuatu yang mewah dan mahal? Mari kita bahas lebih lanjut di bawah ini.

1. Status mahar dalam pernikahan

pexels.com/azra-tuba-demir

Sebelum lebih jauh membahas apakah mahar perlu ditentukan besarannya atau tidak, mari cari tahu terlebih dahulu bagaimana kedudukan mahar dalam pernikahan itu sendiri.

Dalam Islam, mahar atau maskawin adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi calon mempelai laki-laki kepada calon istrinya. Sebab, mahar merupakan hak istri yang diterima dari suaminya sebagai simbol kasih sayang dan juga pengorbanan untuk sang istri. Maka dari itu, mahar pernikahan dalam Islam juga bisa dikatakan sebagai kewajiban pertama seorang suami. 

2. Bentuk mahar

pexels.com/emma-bauso

Selain ayat Alquran, perihal mahar pernikahan dalam Islam ini pun juga beberapa kali diterangkan langsung oleh Rasulullah SAW. Beliau menjelaskan bahwa tak ada batasan bentuk mahar selama itu baik untuk diberikan.

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR. Bukhari No.1587)

Dari hadis di atas, jelas sudah bila mahar bisa diberikan dalam bentuk benda termudah sekalipun. Melansir dari laman Universitas Islam Indonesia, Ustaz Rosyid membagi mahar dalam tiga bentuk.

Pertama, mahar materi yang bisa berbentuk kendaraan, perhiasan, rumah, uang, dan sebagainya. Kemudian mahar yang dapat diambil manfaatnya berupa jasa. Juga yang ketiga, mahar yang manfaatnya kembali kepada istri, bisa berupa pembebasan perbudakan, hingga mengajarkan Alquran.

3. Sebaik-baiknya jumlah besaran mahar

pexels.com/isaac-hermar

Lebih lanjut, Nabi Muhammad SAW pernah menerangkan mahar di depan Aisyah ra.

"Sesungguhnya perkawinan yang besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Imam Ahmad).

Kemudian, hal ini ditambahkan oleh sebagian besar ulama bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang baik maharnya. 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemberian mahar haruslah baik lagi mudah. Tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam mahar pernikahan dalam Islam. Sebab, hal ini akan dkembalikan pada situasi, kemampuan, dan penerimaan kedua mempelai dalam pemenuhan mahar.

4. Apakah sah menikah tanpa mahar?

pexels.com/azra-tuba-demir

Ada beberapa perbedaan pendapat soal kehadiran mahar pernikahan dalam Islam. Pasalnya, menurut ulama dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali, mereka mengatakan bahwa menikah tanpa mahar tetap dikatakan sah. Sebab, mahar bukanlah rukun nikah.

Kendati demikian, suami yang tidak berusaha memberikan maskawin dinilai sebagai orang yang zalim dan berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan. 

Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, mahar termasuk ke dalam rukun nikah. Oleh karena itu, ketidakadaannya bisa merusak akad nikah dan pernikahan menjadi tidak sah. 

Namun, pernikahan menurut Mazhab Maliki tersebut bisa menjadi sah apabila istri telah merelakan hak mahar yang akan diberikan padanya.

5. Larangan mengungkit mahar

pexels.com/mohannad-bayuomi

Secara tegas, Allah SWT melarang kepada setiap hamba-Nya yang telah berumah tangga untuk tidak bertengkar dan mengungkit kembali mahar yang telah diberikan. Bukan hanya dlarang mengungkitnya, Allah juga melarang suami menggunakan mahar tersebut tanpa seizin sang istri.

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?" (QS. An-Nisa: 20)

Mahar pernikahan dalam Islam memang telah diatur sedemikian rupa. Mulai dari keutamaannya hingga besarannya oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui dan memahami maksud mahar itu sendiri, merupakan pembeda yang nyata antara pernikahan Islam dengan pernikahan Jahiliyah di masa lalu. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bela.

IDN Media Channels

Latest from Married