Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus kamu miliki. Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat izin nikah, tetapi kamu bisa mengurusnya sendiri, lho.
Berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, berikut rangkuman syarat dan tata cara mengurus surat izin menikah di KUA untuk kamu, Bela.
1. Surat pengantar RT dan RW setempat
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu keluarga dan fotokopinya.
2. Surat Izin Menumpang Menikah
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal-usul
- N3 : Surat persetujuan mempelai
- N4 : Surat keterangan tentang orang tua.