Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Berkaca Pernikahan Syahrini-Reino, Bolehkah Orangtua Minta Anak Cerai?

Ini menurut pandangan hukum negara dan agama

Natasha Cecilia Anandita

Akhir-akhir ini kabar perceraian Syahrini dan Reino Barack ramai diperbincangkan. Bahkan, beredar kabar bahwa Reino telah menjatuhkan talak satu pada Syahrini. Kini, berita perpisahan mereka semakin panas karena beredar isu kalau ayah dari Reino meminta Syahrini untuk mundur pelan-pelan dari hidup anaknya. 

Hal ini tersebar dari percakapan staf rumah tangga Reino Barack dan akun Instagram @conglie_willneverdie yang diunggah di media sosial. Dalam percakapan tersebut, dikatakan untuk mencegah rasa malu, keduanya (Syahrini dan Reino) diminta untuk tidak pisah begitu saja.

Skenarionya adalah Syahrini harus membuat hubungan mereka seolah baik-baik saja, padahal ia dan Reino Barack telah berpisah. Berawal dari kebersamaan yang pura-pura, dari makan bersama hingga foto bareng layaknya saudara, padahal statusnya sudah pisah. 

Orangtua yang ikut campur dalam urusan rumah tangga memang kerap terjadi di masyarakat. Meski anaknya sudah dewasa, terkadang orangtua masih menganggap buah hatinya itu tetap anak kecil dan ingin mengatur semua kehidupannya. Bahkan, tak sedikit orangtua yang tidak segan-segan meminta anak bercerai karena berbagai alasan.

Tapi, apakah orangtua sebenarnya berhak untuk menyuruh anaknya bercerai dengan pasangan sahnya? Berikut ada penjelasan yang telah dirangkum dari berbagai sumber dan sudut pandang. 

1. Secara hukum, orangtua tak berhak menyuruh cerai

instagram.com/putriyahrini

Mengutip dari Hukum Online , secara singkatnya, orangtua tak berhak menyuruh anaknya untuk cerai. Hal ini karena kendali rumah tangga ada pada suami dan istri. Orang lain di luar itu, termasuk orangtua sekalipun, tak bisa mencampuri urusan rumah tangga anaknya. 

Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, mengatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga.

Ada beragam penyebab perceraian, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orangtua atau mertua menyuruh cerai. Secara prinsip, tidak ada hak orangtua untuk menyuruh anaknya bercerai dengan pasangannya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Tapi, kadang praktiknya adalah sebaliknya. 

2. Mertua atau orangtua juga tak dapat menuntut ganti rugi karena tidak dinafkahi

unsplash.com/istockphoto

Lagi-lagi hanya dikendalikan oleh sang pemilik rumah tangga, mertua atau orangtua sekalipun tak dapat menuntut suami yang tak bisa menafkahi keluarganya. Penuntutan ganti rugi terhadap semua hanya bisa dilakukan oleh istri dan anaknya saja.

Ini mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) jo. Pasal 49 Ayat (1) UU PKDRT mengatakan bahwa suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Tapi, walau orangtua tak berhak menyuruh bercerai atau menuntut ganti rugi, namun tetap saja hasutan dari mereka kadang membuat hal tersebut terjadi. Jadi, ini semua akan kembali lagi pada pribadi masing-masing dengan pasangan, sebesar apa komitmen untuk mempertahankan rumah tangga. 

3. Orangtua yang meminta anaknya bercerai tidak diridai Allah

unsplash.com/istockphoto

Mengutip dari NU Online, perceraian bukanlah hal yang disenangi Allah. Perceraian tidak mengandung nilai ibadah dan tidak berpahala. 

Nabi Muhammad bersabda:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Artinya: "Kehalalan yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."

Para ulama memahami hadis-hadis tentang perceraian bahwa itu sangat tidak direstui dan dilarang, walaupun atas dasar taat kepada orangtua. Padahal Allah memerintahkan kita untuk taat kepada mereka dalam Alquran Al-Karim.

Seorang laki-laki bertanya tentang solusi untuk masalah yang dihadapinya. Ia mengatakan bahwa ia mempunyai ibu dan istri. Sang ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya. Syekh Atha' bin Abi Rabah pun memberikan jawaban dari sudut pandang agama. 

unsplash.com/istockphoto

Syekh Atha' mengatakan bahwa hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya. Ia juga tidak harus menceraikan istrinya.

Justru bukan dialah yang tidak diridhai ibunya, melainkan Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, sehingga dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan.

Al-Imam Hasan Al-Bashri juga berkata :

ليس الطلاق من برها في شيئ

Artinya: "Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya."

Ulama lainnya, Al-Muhaddits, Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary menyimpulkan bahwa tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan.

Kokohnya rumah tangga adalah tanggung jawab dari suami dan istri selaku penumpang bahtera tersebut. Berumah tangga juga menjadi wahana untuk mengolah semua kemampuan untuk menjadi bijaksana dalam mengambil keputusan.

4. Dalam Kristen, Tuhan sangat membenci perceraian

forbes.com

Dalam iman Kristen, apa yang telah disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia. Baik itu atas kehendak suami-istri sendiri terlebih lagi orang lain, termasuk orangtua atau mertua. 

Dalam Maleakhi 2:16, disebutkan bahwa "Allah membenci perceraian" dan Roma 7:2-3, mengatakan bahwa "Hanya maut yang bisa memisahkan." Jika perceraian terjadi, itu disebabkan karena dosa dan kekerasan hati manusia.

Itulah penjelasan dari hukum dan sudut pandang agama terkait apakah orangtua boleh meminta anaknya bercerai. Bagaimana pendapatmu, Bela?

IDN Media Channels

Latest from Married