pexels.com/Pavel Danilyuk
Mahram yang disebabkan karena keturunan dan sepersusuan bersifat abadi, sama dengan mahram karena pernikahan. Namun, ada mahram yang tidak abadi di antara mahram karena pernikahan, yaitu saudara perempuan istri.
Jika istri meninggal atau cerai, maka saudara perempuan (mantan) istri halal untuk dinikahi. Sebab, hal itu tidak termasuk menghimpun dalam keadaan sama-sama hidup.
Selain larangan untuk menikahi mahram, ketentuan mahram adalah berkaitan pula dengan batasan aurat bagi perempuan. Batasan aurat perempuan dengan mahram abadi adalah seluruh badan selain kepala, wajah, leher, dan betis (di bawah lutut).
Sedangkan batasan aurat perempuan untuk mahram tidak abadi adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki-laki, aurat bagi mahramnya dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut.
Selain itu, tidak dilarang setiap orang berduaan dengan mahramnya. Akan tetapi, lebih baik untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar, khususnya bagi mahram tidak abadi (ipar atau bibi istri) demi menghindarkan dari fitnah.
Dari penjelasan di atas, mahram adalah perempuan dan laki-laki yang termasuk saudara dekat, tetapi bukan hanya karena keturunan saja. Mahram bisa disebabkan karena sepersusuan ataupun hubungan perkawinan. Semoga menjawab, ya!