Menurut Imam Qurthubi, jika ziarah kubur dilakukan dengan cara perempuan yang berbaur dengan laki-laki, maka ziarah tersebut hukumnya haram.
Berbeda cerita jika perempuan yang berziarah kubur bersama perempuan, maka hal ini diperbolehkan. Jadi, perempuan boleh melakukan ziarah dengan laki-laki, tetapi tempatnya harus terpisah.
Menurut Imam Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah babu maa yudzakarul mauta wal akhirota wa yuzahidu fiddunya:
زيارة القبور للرجال، متفق عليه،عند العلماء، مختلف فيه للنساء، أما الشواب فحرام عليهن الخروج، وأما القواعد فمباح لهن ذلك، وجائز لجميعهن ذلك، إذا انفردن بالخروج عن الرجال، ولا يختلف في هذا إن شاء الله تعالى.
Artinya:
“Ulama sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki tidak dilarang. Sementara ziarah kubur bagi wanita terdapat pertentangan. Apabila wanita ketika ziarah kubur berbaur dengan laki-laki, maka ziarah kubur seperti itu menjadi haram bagi mereka, tetapi apabila mereka pergi dengan sesama wanita, maka ziarah kubur seperti itu tidak dilarang. Wanita juga boleh melakukan ziarah kubur, tetapi harus terpisah dari laki-laki. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.”
Jadi, jika waktu dan tempat pelaksanaan ziarah kubur dapat menimbulkan fitnah karena bercampurnya laki-laki dan perempuan, maka agama tidak memperbolehkannya.