Dilansir berbagai sumber, mengirim pesan teks kepada pacar juga termasuk ke dalam bentuk khalwat (campur baur dengan lawan jenis). Meskipun tidak berhadapan langsung, itu termasuk semi khalwat yang dilarang dalam Islam.
Hukum pacaran di bulan Ramadan seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa. Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.
Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal. Namun mengingat pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.
Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).