Instagram.com/tegan.martin
Rusaknya paspor milik Tegan bukan masalah sepele. Sebab, bisa jadi data-data identitas diri yang ada di dalam paspor tersebut tidak terbaca dengan jelas saat Tegan melapor ingin meninggalkan wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Pasal 31 yang berisi:
Pasal 31
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang keluar
wilayah Indonesia dilakukan dengan tahapan:
a. memeriksa Dokumen Perjalanan;
b. melakukan wawancara;
c. memeriksa izin keluar atau Izin Masuk Kembali;
d. memindai Dokumen Perjalanan;
e. mengambil Data Biometrik;
f. memeriksa dalam daftar Penangkalan.
Bisa jadi jika paspor rusak, maka pemeriksaan data biometrik terganggu sehingga menghambat proses keimigrasian yang seharusnya dilakukan. Biometrik sendiri ialah proses perekaman karakteristik fisiologis berhubungan dengan bentuk tubuh, seperti identifikasi sidik jari, pengenalan wajah, telapak tangan, dan retina mata. Gunanya untuk mempermudah proses imigrasi.