Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali masa PSBB Transisi mulai Senin (12/10), kawasan wisata Ancol sudah mulai beroperasi lagi. Sebelumnya, kawasan Ancol yang sempat dibuka untuk umum pada bulan Juni 2020, namun harus ditutup kembali sejak tanggal 14 September 2020 karena penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Pembukaan kawasan Ancol kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, tak hanya warga DKI Jakarta yang boleh berkunjung ke Ancol, tapi seluruh warga yang ber-KTP non-DKI pun boleh datang dan menikmati beragam fasilitas yang ada di sana.
Nggak sabar ingin segera berwisata ke Ancol? Perhatikan dulu aturan berikut ini, ya.
1. Dibuka secara bertahap
Pada hari ini, (12/10) Ancol sudah menerima kembali kunjungan wisatawan. Bukan hanya warga DKI Jakarta, seluruh warga yang ber-KTP non-DKI juga diizinkan untuk memasuki kawasan tersebut. Namun, pembukaan wahana di dalam kawasan Ancol masih dilakukan secara bertahap.
"Pembukaan kawasan rekreasi untuk publik ini tak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang Ancol sebut dengan slogan SSBB, yaitu Senang Selamat Bareng Bareng yang sudah dilaksanakan sejak re-opening Ancol pada Juni lalu," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari IDNTimes.com.
2. Wahana yang sudah dibuka sejak 12 Oktober 2020
Secara bertahap, kawasan Ancol nantinya akan dibuka seratus persen. Namun, untuk pembukaan awal pada 12 Oktober 2020 ini, wahana yang dibuka adalah Taman dan Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan juga sejumlah restoran yang berada di dalam kawasan Ancol.