Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

5 Aturan Naik Pesawat Terbang yang Jarang Orang Tahu, Berakibat Fatal!

Melanggar aturan yang berlaku menyebabkan hukuman fatal, lho

Mariana Politton

Kamu pasti merasakan kebahagiaan tersendiri saat rencana liburanmu sampai pada tahap memesan bangku pesawat terbang. Kamu pun meyakini bahwa rencana liburanmu sudah lengkap untuk menikmati perjalanan jarak jauh yang kamu dambakan.

Akan tetapi, rencana indah tersebut dapat berakhir kurang menyenangkan apabila kamu melupakan aturan-aturan penting terkait menaiki pesawat terbang. 

Tidak tanggung-tanggung, pelanggaran berpotensi menyebabkan hukuman, seperti larangan terbang, deportasi, dan sejenis lainnya. Sayangnya tidak banyak orang mengetahuinya seperti kisah yang dialami oleh seorang penumpang di bawah ini.

Kisah penumpang melanggar aturan penerbangan yang tidak diketahuinya

Freepik.com/yanalya

Seorang pengguna TikTok dengan nama @febriarnsyahputra_24 membagikan pengalamannya saat menghadapi larangan masuk ke kabin pesawat Citilink akibat penggunaan koper dengan baterai untuk roda otomatis atau airwheel.

Lewat akun TikTok-nya (18/1/24), ia mengeluh, “Sekarang koper airwheel enggak boleh masuk kabin, gimana pak. Udah pake 1-2 tahunan biar gak terlalu capek di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang 2024 dilarang.” 

Mengutip laman resmi Citilink, tertulis ketentuan khusus mengenai smart luggage atau airwheel, yakni larangan masuk kabin pesawat jika menggunakan koper airwheel dengan baterai lithium yang tidak bisa dilepas. Mengapa begitu?

Mari kita simak penjelasan lengkapnya melalui 5 aturan naik pesawat terbang yang tidak banyak orang tahu di bawah ini. Catat untuk kelancaran wisatamu, Bela!

1. Penggunaan koper jenis smart luggage

tomsguide.com

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Citilink melalui laman resminya membenarnya adanya aturan mengenai penggunaan smart luggage atau airwheel. Tentu saja, ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Melansir dari CNBC Indonesia, koper airwheel dengan baterai lithium-ion yang tidak dapat dilepas-pasang berpotensi menyebabkan risiko bahaya kebakaran di ruang kargo pesawat atau kabin pesawat yang dapat merenggut nyawa penumpang dan kru.

Sementara itu, smart luggage dengan baterai yang bisa dilepas-pasang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat sebagai bagasi kabin dengan dua kondisi, yakni baterai harus tetap terpasang dan tidak perlu dikeluarkan, serta memastikan smart lugguage dalam keadaan off.

2. Penggunaan alat elektronik di dalam pesawat

relevantmagazine.com

Di zaman serba teknologi, penumpang pasti sangat mengandalkan penggunaan alat-alat elektronik selama penerbangan. Akan tetapi, keselamatan penerbangan dapat terancam apabila beberapa alat elektronik yang dilarang tetap digunakan.

Salah satu yang paling umum adalah menggunakan gadget dengan sambungan koneksi internet. Diketahui penggunaan tersebut berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.

Selain itu, pengisi baterai portable atau powerbank atau baterai lithium cadangan juga termasuk alat elektronik yang digunakan selama penerbangan. Namun, beberapa ketentuan masih memperbolehkan penumpang membawa tanpa menggunakannya.

Melansir dari Kompas, ketentuan powerbank yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin pesawat adalah mendapat persetujuan pihak maskapai, memiliki kapasitas di bawah 100-160 watt-hour (Wh), dan tidak boleh melebihi kapasitas 160 Wh sama sekali.

Berdasarkan surat edaran SE Nomor 015 Tahun 2016 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penggunaan powerbank berpotensi menimbulkan risiko bahaya meledak atau kebakaran yang membahayakan keselamatan penerbangan.

3. Barang yang dilarang masuk dalam kabin pesawat

blog.aci.aero

Maksapai penerbangan masih memiliki daftar panjang mengenai larangan membawa barang-barang tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Beberapa larangan yang dimaksud adalah membawa senjata maupun benda tajam dalam bentuk apapun, senjata api, senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, barang-barang olahraga, peralatan seni bela diri, dan benda-benda berbahaya lainnya.

Selain itu, para penumpang tidak diperkenankan membawa benda yang memiliki kandungan gas di dalamnya karena dapat memicu terjadinya sebuah ledakan. Perihal ini, barang yang dimaksud termasuk pilox, rokok, dan sejenis lainnya.

4. Pembatasan makanan dan obat-obatan

cheaptickets.sg

Setiap individu memiliki kebutuhan khusus terkait makanan dan obat-obatan sehingga wajar untuk merencanakan membawanya saat berpegian dengan pesawat terbang. Meski begitu, ada pembatasan terkait makanan dan obat-obatan yang diizinkan untuk dibawa.

Melansir dari laman resmi Bandara Soekarno Hatta, makanan atau benda berbentuk cair dalam kemasan melebihi batas 100ml tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat, melainkan harus disimpan di dalam bagasi check-in.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk makanan bayi dan obat-obatan yang terbukti harus dikonsumsi selama penerbangan.

Selain itu, terdapat larangan membawa makanan yang menimbulkan aroma menyengat, termasuk makanan yang mudah rusak atau busuk. Beberapa contoh makanan yang dimaksud adalah durian, petai, daging mentah, makanan laut hidup, dan lainnya.

5. Menyampaikan candaan berkaitan aksi kejahatan

Freepik.com/DC Studio

Menikmati perjalanan jarak jauh, luar kota maupun luar negeri, dengan pesawat terbang akan terasa sangat menyenangkan. Biasanya, kesenangan tersebut akan mendorong seseorang untuk menyampaikan candaan yang bersifat menghibur.

Akan tetapi, kamu perlu mengingatkan diri bahwa segala bentuk candaan atau kata-kata berkaitan aksi terorisme dan tindak kriminal lainnya akan diproses secara hukum. 

Melansir dari Kompas, seorang penumpang maskapai penerbangan Pelita Air diketahui menyampaikan candaan bahwa ada ancaman bom di dalam pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Juanda Surabaya ke DKI Jakarta pada Desember 2023.

Dampaknya, penerbangan harus mengalami penundaan untuk memeriksa seluruh bagian pesawat dan penumpang oleh tim keamanan bandara hingga dinyatakan aman.

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penumpang yang diketahui duduk di bangku 14A terancam hukuman penjara selama 1 tahun.  

Keselamatan penerbangan bagi penumpang dan kru adalah prioritas utama. Itulah mengapa aturan-aturan di atas berlaku dan hukuman berat diberikan bagi yang melanggar. Jadi, kamu sebaiknya memperhatikan aturan-aturan tersebut, ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from Travel