Pada kenyataannya, perempuan di Gaza dilindungi oleh hukum yang jelas, termasuk dalam hal pemerkosaan. Dalam laporan United Nations Development Program (UNDP) pada 2019 lalu, Palestina telah menyetujui CEDAW untuk melindungi para perempuan.
"Palestina secara sepihak meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2009. Setelah PBB mengakui Palestina sebagai sebuah Negara, Palestina menyetujui CEDAW pada tahun 2014. Palestina tidak mengajukan keberatan terhadap CEDAW," tulis laporan tersebut.
Masih dalam laporan yang sama, pemerkosaan juga merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, baik di Gaza maupun Tepi Barat. Namun, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) tidak termasuk sebagai kejahatan di kedua wilayah tersebut.
"Pemerkosaan dikriminalisasi dengan Pasal 152 KUHP Tahun 1936 di Jalur Gaza dan Pasal 292 KUHP Tahun 1960 di Tepi Barat," imbuh laporan UNDP.
Tindakan aborsi bahkan mulanya dilarang di Tepi Barat berdasarkan KUHP Yordania (Pasal 321–325) dan di Gaza berdasarkan KUHP tahun 1936 (Pasal 175–177). Akan tetapi, pihak berwenang dalam praktiknya disebut mengizinkan aborsi pada empat bulan pertama jika kehamilan tersebut hasil pemerkosaan/inses, ibu mempunyai cacat, atau nyawa ibu dalam bahaya.