Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pexels.com/DNA. Art Club
  • Penyanyi belum tentu memegang hak ekonomi lagu yang dibawakannya, karena pencipta, penerbit musik, label, dan penyanyi dapat memiliki hak berbeda.

  • Hak komposisi dan rekaman master merupakan hak terpisah; kepemilikan master tidak otomatis menentukan izin penyanyi untuk membawakan lagu secara langsung.

  • Kontrak, jenis penggunaan lagu, serta mekanisme izin dan royalti menentukan ketentuan pertunjukan; untuk konser komersial, penyelenggara wajib memastikan pembayaran royalti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ify Alyssa, Sivia, Agatha Pricilla, dan Febby Rastanty tampil di Synchronize Fest 2026 tanpa membawakan lagu-lagu dari masa mereka sebagai anggota BLINK.
  • Who?
    Ify Alyssa, Sivia, Agatha Pricilla, dan Febby Rastanty terlibat sebagai mantan anggota BLINK; pencipta lagu, label rekaman, penerbit musik, dan penyelenggara konser dapat memegang peran dalam penggunaan lagu.
  • Where?
    Penampilan berlangsung di Synchronize Fest 2026. Lokasi rinci festival per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Situasi tersebut terjadi saat Synchronize Fest 2026. Tanggal penampilannya hingga saat ini belum ada kepastian.
  • Why?
    Penggunaan lagu dapat dipengaruhi kepemilikan hak cipta, perbedaan hak komposisi dan rekaman master, ketentuan kontrak, izin, serta kewajiban pembayaran royalti.
  • How?
    Untuk pertunjukan komersial, penggunaan lagu dapat dilakukan dengan pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif sesuai mekanisme berlaku; penggunaan rekaman, rekaman ulang, atau distribusi dinilai berdasarkan hak dan perjanjian terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernah bertanya-tanya kenapa penyanyi terkadang nggak bisa membawakan lagu mereka sendiri di atas panggung? Isu ini kembali menjadi perbincangan setelah Ify Alyssa, Sivia, Agatha Pricilla, dan Febby Rastanty, tampil tanpa menyanyikan lagu-lagu mereka saat masih aktif sebagai anggota grup BLINK di Synchronize Fest 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berhak menentukan penggunaan sebuah lagu. Jika diusut lebih jauh, ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi hal tersebut, mulai dari kepemilikan hak cipta hingga perjanjian dengan label. Berikut penjelasannya!

1. Hak atas lagu dimiliki pihak lain

Pexels.com/Gustavo Fring

Penyanyi yang membawakan sebuah lagu belum tentu menjadi pencipta atau pemegang hak ekonomi atas lagu tersebut. Dalam industri musik, pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, dan penerbit musik bisa memiliki hak yang berbeda.

Misalnya, penyanyi membawakan lagu ciptaan orang lain. Meski lagu itu melekat dengan namanya, hak ekonomi atas komposisinya bisa dimiliki atau dikelola oleh pencipta maupun penerbit musik.

2. Hak atas komposisi berbeda dengan hak atas rekaman master

Pexels.com/cottonbro studio

Hak atas komposisi mencakup karya musik dan lirik, sedangkan hak atas rekaman master berkaitan dengan rekaman suara tertentu dari sebuah lagu. Kedua jenis hak ini bisa dimiliki oleh pihak yang berbeda.

Namun, kepemilikan master tidak otomatis menentukan apakah penyanyi boleh membawakan lagu tersebut secara langsung. Penggunaan rekaman master dan penampilan lagu secara live merupakan konteks yang berbeda, sehingga aturan yang berlaku juga perlu dilihat secara terpisah.

3. Kontrak dengan label atau manajemen mengatur penggunaan lagu

Pexels.com/Los Muertos Crew

Kontrak antara penyanyi, label rekaman, pencipta lagu, dan penerbit musik dapat mengatur penggunaan karya, pembagian hak, serta kewajiban setiap pihak. Ketentuan tersebut bisa memengaruhi cara penyanyi menggunakan lagu setelah kontrak berakhir atau kerja sama dihentikan.

Berakhirnya kontrak dengan label lama tidak otomatis berarti seluruh hak atas lagu kembali kepada penyanyi. Status kepemilikan dan isi perjanjian tetap perlu diperiksa.

4. Izin dan pembayaran royalti memiliki fungsi berbeda

Pexels.com/RDNE Stock project

Izin merupakan persetujuan untuk menggunakan karya dari pencipta atau pemegang hak yang berwenang. Sementara itu, royalti adalah imbalan atas penggunaan karya yang dibayarkan sesuai ketentuan hak cipta.

Khusus untuk pertunjukan komersial, Pasal 23 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan ciptaan dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, dalam konteks ini, penyelenggara tidak harus selalu meminta izin secara langsung kepada pencipta.

5. Jenis penggunaan lagu menentukan hak yang diperlukan

Pexels.com/ANTONI SHKRABA production

Membawakan lagu secara langsung, menggunakan rekaman master, merekam ulang, dan mendistribusikan lagu merupakan bentuk penggunaan yang berbeda. Masing-masing dapat melibatkan hak dan kewajiban yang berbeda pula.

Untuk konser komersial, penyelenggara bertanggung jawab memastikan pembayaran royalti sesuai ketentuan. Sementara itu, penggunaan rekaman atau pemanfaatan lagu di luar konteks pertunjukan perlu ditinjau berdasarkan hak yang digunakan dan perjanjian yang berlaku.

Jadi, penyanyi yang menghadapi kendala saat membawakan lagu sendiri bisa berhadapan dengan persoalan hak cipta, kontrak, atau mekanisme royalti. Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaranmu, ya, Bela!

Curated For You

Editorial Team

Related Article