Dari draft hasil rapat tersebut, ada 11 poin usulan perubahan yang rencananya akan diterapkan pada PPKM Darurat. Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah:
1. Perkantoran yang berwilayah di zona merah dan oranye menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sedangkan perkantoran di zona lain menerapkan WFH 50 persen WFO 50 persen.
2. Pembatasan bagi pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan dan lapak jajanan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Sekolah yang berada di zona merah dan oranye wajib menerapkan belajar-mengajar daring. Untuk zona lainnya disesuaikan dengan peraturan dari Kemendikbudristek.
4. Kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, hingga dinyatakan aman. Untuk zona lainnya disesuaikan dengan peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan di zona merah dan oranye. Hajatan masih boleh digelar dengan peserta maksimal 25 persen.
6. Fasilitas umum dan tempat wisata di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas paling banyak 25 persen, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi. Kapasitas dan jam operasional diatur oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.