Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Tahapannya adalah sebagai berikut.
- 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
- 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
- 24 April sampai 15 Juni 2020 merupakan periode larangan untuk kereta api.
- 24 April sampai 8 Juni merupakan periode larangan untuk kapal laut.
- 24 April sampai 1 Juni 2020 merupakan periode larangan untuk angkutan udara.
Di dalam aturan itu sanksi tegas sudah tertulis. Bila yang melanggar adalah pelaku transportasi udara, maka sanksi bisa berupa administratif hingga pencabutan rute. Bagi transportasi laut, sanksi dapat berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur di dalam undang-undang.
Sementara, bagi transportasi jalur darat, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Staf ahli bidang hukum Kemenhub, Umar Aris mengatakan sanksi yang termaktub di dalam UU itu yakni ancaman pidana hingga 1 tahun dan denda Rp100 juta.
"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti akan diserahkan kepada Korlantas," ungkap Umar ketika memberikan keterangan pers virtual pada Kamis (23/4) lalu.
Sementara, terkait pengembalian tiket (refund), menurut Adita sudah diatur dengan jelas di dalam Permenhub itu.
"Penumpang bisa mengembalikan tiket dan operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.
Nggak mau kena sanksi dan denda seperti di atas? Sabar dan tahan dulu untuk tidak mudik ke kampung halaman di tahun ini, ya. Kita berdoa saja semoga wabah ini cepat berlalu dan kita bisa bertemu kembali dengan keluarga tercinta.
Disclaimer: artikel ini ditulis ulang dari artikel yang pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Resmi! Aturan Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku Hari Ini" dan "Jangan Nekat Mudik, Ini Sanksi Beratnya jika Melanggar"