instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Namun, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada 25 Oktober lalu. Oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita diserahkan kepada Kejari Serang. Ia tiba di kantor kejaksaan bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Ada dua alasan yang membuat Nikita ditahan. Alasan objektif karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Kemudian, alasan subjektifnya sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana yang menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy.
Saat proses pelimpahan berkas tahap II, Nikita sempat berteriak histeris dan menolak untuk ditahan. Namun, situasi mereda setelah dilakukan berbagai upaya pendekatan persuasif. Kajari Serang pun mempersilahkan Nikmir untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Semoga permasalahan ini bisa segera selesai, ya, Bela.