Gibran Rakabuming dan adiknya Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang aktivis 98. Kakak beradik tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari tahun 2015, ketika perusahaan PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan, yang kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebanyak Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
