Instagram.com/sandradewi88
Bisnis utama yang dijalankan Harvey Moeis adalah pertambangan batubara. Menurut situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), jabatannya saat ini adalah sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus PT Timah ini bermula pada 2018–2019 saat ia menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ujungnya, keduanya menyepakati sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di area tersebut.
Harvey Moeis kemudian mengatur agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kesepakatan tersebut. Ia meminta agar para perusahaan tersebut menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dibagikan kepada Harvey dan tersangka lainnya. Untuk menghindari kecurigaan, pembagian tersebut disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan melalui PT QSE. Helena Lim, sebagai tersangka lainnya, menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran uang panas ini.
Karena tindakan ini, Harvey Moeis akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 15 April mendatang. Ia dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.