Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
20250514_223930_0000.png
Dok. Flickr

Intinya sih...

  • Lapor kehilangan ke kepolisian

  • Siapkan dokumen pendukung

  • Buat janji temu di aplikasi M-Paspor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Paspor adalah dokumen resmi yang sangat penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah dan harus selalu dijaga dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, paspor bisa saja hilang karena kelalaian atau dicuri, atau rusak akibat terkena air, robek, atau faktor lainnya.

Jika paspor hilang atau rusak, kamu harus segera mengurus penggantian dokumen tersebut agar tidak menghambat rencana perjalanan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus paspor yang hilang atau rusak di Indonesia, Bela!

1. Lapor kehilangan ke kepolisian

Dok. Istimewa

Langkah pertama jika paspor kamu hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini merupakan syarat utama dalam proses penggantian paspor yang hilang. Mintalah Surat Keterangan Kehilangan yang resmi dari kepolisian sebagai bukti.

Sementara itu, jika paspor kamu rusak, kamu tidak perlu membuat laporan ke polisi. Cukup bawa paspor yang rusak tersebut sebagai bukti saat proses pengajuan penggantian di kantor imigrasi.

2. Siapkan dokumen pendukung

Dok. Pexels

Untuk mengurus penggantian paspor, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administratif. Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap agar proses pengajuan penggantian paspor bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Dalam mengurus penggantian paspor yang hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah fotokopi paspor lama (jika ada), KTP elektronik (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (asli dan fotokopi), serta akta kelahiran atau ijazah (asli dan fotokopi). Selain itu, juga harus membawa Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti laporan kehilangan paspor.

Sementara itu, jika paspor kamu rusak, tidak perlu membuat laporan kehilangan, namun tetap harus membawa paspor lama yang rusak. Selain itu, siapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah (semuanya dalam bentuk asli dan fotokopi) sebagai dokumen pendukung dalam proses pengajuan paspor baru.

3. Buat janji temu di aplikasi M-Paspor

Dok. M Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi melalui Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, pilih kantor imigrasi dan tanggal kunjungan yang tersedia. Unggah dokumen yang diminta, lalu lakukan pembayaran sesuai petunjuk di aplikasi.

Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran dan kode booking, karena akan digunakan saat datang ke kantor imigrasi. Perlu diingat, janji temu hanya berlaku untuk satu kali kunjungan, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal yang telah dipilih.

4. Datang ke kantor imigrasi

Dok. Istimewa

Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli serta bukti pembayaran yang telah kamu lakukan sebelumnya. Di kantor imigrasi, petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa, kemudian kamu akan menjalani sesi wawancara singkat. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan paspor baru.

Jika paspor kamu hilang, kamu kemungkinan akan diminta menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari verifikasi laporan kehilangan. Biaya pengurusan paspor baru pun bervariasi tergantung penyebabnya. Jika paspor hilang karena bencana alam, kamu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Namun, jika kerusakan terjadi karena kelalaian, akan dikenakan tarif sebesar Rp500.000. Sementara itu, untuk paspor yang hilang karena kelalaian pribadi, biaya penggantiannya sebesar Rp1.000.000, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

5. Tunggu proses dan ambil paspor baru

Dok. Pexels

Jika semua proses berjalan lancar, paspor kamu biasanya akan selesai dalam waktu 4–7 hari kerja. Kamu bisa mengambilnya langsung di kantor imigrasi tempat kamu mengurus, dengan membawa bukti pengambilan.

Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman paspor ke alamatmu, tergantung kebijakan masing-masing kantor. Pastikan untuk mengecek jadwal pengambilan atau konfirmasi pengiriman sesuai informasi yang diberikan petugas.

Itulah, langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan selalu menjaga dokumen penting ini agar tetap aman, Bela!

Editorial Team

EditorAyu Utami