Jika peserta telah memenuhi seluruh persyaratan reaktivasi, proses pengaktifan kembali BPJS PBI dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan fasilitas kesehatan, dinas sosial, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan. Tahapan ini dirancang agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh peserta yang benar-benar membutuhkan layanan medis:
Peserta PBI nonaktif yang membutuhkan pengobatan meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas).
Peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta.
Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan.
Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI akan aktif kembali.
Selain pengajuan manual, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa. Peserta dapat mengecek status BPJS PBI secara mandiri melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan:
Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
Kirim pesan melalui WhatsApp.
Pilih menu Informasi.
Pilih Cek Status Kepesertaan.
Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai instruksi.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara lengkap.
Dengan memahami syarat dan prosedur reaktivasi BPJS PBI nonaktif, peserta tidak perlu panik ketika status kepesertaan berubah. Selama memenuhi ketentuan, masih ada kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar layanan kesehatan tetap dapat diakses secara gratis. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan ikuti prosedur resmi agar proses reaktivasi berjalan lancar.