Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
4_20260208_192009_0003.png
RSP Strategic

Intinya sih...

  • Penyebab status nonaktif BPJS PBI

  • Syarat dan ketentuan reaktivasi BPJS PBI nonaktif

  • Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, cukup banyak masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendapati status BPJS Kesehatan mereka berubah menjadi nonaktif. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terlebih ketika layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pun memberikan penjelasan sekaligus mekanisme terbaru terkait reaktivasi BPJS PBI bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Kabar baiknya, BPJS PBI yang nonaktif masih dapat diaktifkan kembali selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses reaktivasi ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan gratis, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat, penyakit kronis, atau katastropik. Agar tidak salah langkah, simak penjelasan lengkap berikut mengenai syarat, prosedur, dan ketentuan reaktivasi BPJS PBI nonaktif, Bela!

Mengenal BPJS PBI dan penyebab status nonaktif

suratdokter.com

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang juga dikenal sebagai PBI JK atau PBI JKN, merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar serta diverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Status kepesertaan BPJS PBI bisa berubah menjadi nonaktif karena beberapa hal, antara lain:

  1. Data sosial ekonomi tidak diperbarui dalam DTSEN.

  2. Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.

  3. Perubahan kondisi ekonomi peserta yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria PBI.

  4. Perpindahan domisili tanpa pelaporan ke dinas sosial setempat.

  5. Keterlambatan pembaruan data dari pemerintah daerah.

Ketika status PBI nonaktif, iuran tidak lagi dibayarkan pemerintah sehingga peserta sementara tidak dapat mengakses layanan kesehatan gratis.

Syarat dan ketentuan reaktivasi BPJS PBI nonaktif

suratdokter.com

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial, reaktivasi BPJS PBI dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu. Reaktivasi ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar masih membutuhkan layanan kesehatan. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan reaktivasi BPJS PBI, antara lain:

  • Berada pada desil 6–10 atau desil yang belum ditetapkan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

  • Tidak terdaftar dalam DTSEN.

  • Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN yang status kepesertaannya telah terhapus.

Selain itu, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  • Reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang status PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir.

  • Peserta yang telah berhasil direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dalam dua periode pembaruan DTSEN, sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

Kemensos menegaskan bahwa prioritas utama penerima PBI tetap berada pada kelompok desil 1–5 sebagai kelompok masyarakat paling rentan.

Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif

RSP Strategic

Jika peserta telah memenuhi seluruh persyaratan reaktivasi, proses pengaktifan kembali BPJS PBI dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan fasilitas kesehatan, dinas sosial, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan. Tahapan ini dirancang agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh peserta yang benar-benar membutuhkan layanan medis:

  1. Peserta PBI nonaktif yang membutuhkan pengobatan meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas).

  2. Peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi.

  3. Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta.

  4. Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.

  5. Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan.

  6. Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.

  7. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI akan aktif kembali.

Selain pengajuan manual, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa. Peserta dapat mengecek status BPJS PBI secara mandiri melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan:

  1. Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.

  2. Kirim pesan melalui WhatsApp.

  3. Pilih menu Informasi.

  4. Pilih Cek Status Kepesertaan.

  5. Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai instruksi.

  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara lengkap.

Dengan memahami syarat dan prosedur reaktivasi BPJS PBI nonaktif, peserta tidak perlu panik ketika status kepesertaan berubah. Selama memenuhi ketentuan, masih ada kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar layanan kesehatan tetap dapat diakses secara gratis. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan ikuti prosedur resmi agar proses reaktivasi berjalan lancar.

Topics

Editorial Team

EditorAyu Utami