Kabar mengenai kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota tambahan antar biro perjalanan haji. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya mekanisme kuota haji khusus, siapa yang berhak mendapatkannya, dan mengapa pengaturannya kerap menimbulkan polemik?
Persoalan ini juga diperparah dengan adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Di tengah polemik tersebut, masyarakat tentu perlu memahami lebih jelas apa itu haji khusus serta aturan yang melingkupinya. Kalau ingin tahu informasi lengkapnya, mari simak dalam artikel berikut ini, Bela!
