Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Akhirnya, Vaksin Booster Gratis! Cek Syarat & Cara Mendapatkannya

Pastikan kamu sudah divaksin lengkap sebelumnya, ya!

Niken Ari Prayitno

Pada 11 Januari 2022 lalu Presiden Joko (Jokowi) Widodo telah menetapkan untuk memberikan vaksin booster atau penguat kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis yang mulai dibagikan per hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.

Pembagian vaksin ini merupakan langkah pemerintah yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia.

"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

Bagaimana skema pembagian dan apa saja syarat penerima vaksin booster ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Vaksin booster diprioritaskan terlebih dulu untuk lansia dan kelompok rentan

Unsplash.com/Ed Us

Vaksin booster akan mulai dibagikan pada 12 Januari 2022 secara bertahap. Untuk fase pertama ini, vaksin akan diprioritaskan kepada orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan atau yang memiliki risiko tinggi terpapar virus dalam pekerjaannya.

"Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi," jelas Jokowi lagi.

Syarat penerima vaksin booster

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio via IDNTimes.com

Apakah kamu menjadi salah satu yang akan mendapatkan vaksin booster, Bela? Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin ini.

  1. Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19.
  2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
  3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkan tiket untuk vaksin booster?

Popbela.com/Niken Ari

Jika kamu merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster ini, kamu tidak serta merta bisa langsung divaksinasi, Bela. Kamu harus mendapatkan undangan atau tiket vaksin terlebih dulu untuk menginformasikan lokasi di mana kamu akan divaksinasi.

Cara mengecek tiket vaksin ini adalah melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi, Bela. Jika kamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan pastikan sudah memperbarui di versi terakhirnya.
  • Klik 'Get Vaccine'.
  • Masukan nomor KTP dan nama lengkap. Klik 'Check'.

Jika kamu memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan tiket vaksin yang berisikan tanggal serta lokasi vaksin. Jika belum, saat diklik 'Check', kamu hanya akan mendapati informasi sertifikat vaksin terakhir yang sudah kamu lakukan.

Langsung datang ke lokasi vaksin

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jika kamu masuk ke dalam kelompo prioritas vaksin booster, namun belum mendapatkan tiket vaksin, kamu bisa langsung datang ke lokasi vaksin. Dengan syarat membawa berkas, seperti KTP, serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

"Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster, untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari," pesan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

Jenis vaksin yang digunakan sebagai booster

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dosis vaksin penguat atau booster dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi.

Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penerapan secara darurat (Emergency Use Authorization) dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca dan Zifivax.

Mulai saat ini, sambil menunggu tiket undangan vaksin booster, jaga kesehatan selalu, ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from News