Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Segera Perbaharui, Kini NIK Terintegrasi Sebagai NPWP

Format lama hanya berlaku sampai akhir Desember 2023

Aisyah Banowati

Mulai dari 14 Juli 2022 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengintegrasian ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan lewat satu nomor identitas.

Cara mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

ereg.pajak.go.id

Tercatat, pada 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP atau sekitar 77,2% dari total 68,52 juta NIK. Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP kamu dapat mengeceknya di situs ereg.pajak.go.id atau mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Pilih opsi "Cek NPWP".
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. 
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. 
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara agar NIK terintegrasi dengan NPWP

Apa yang harus dilakukan jika ternyata NIK belum terintegrasi dengan NPWP? Berikut langkah-langkah agar NIK dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak.

  • Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu. Masukkan password. 
  • Kemudian, masuk ke menu "Pemutakhiran Data Utama". Masukkan NIK pada menu tersebut. Apabila sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan. 
  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, kemudian masukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. 
  • Pastikan status data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) valid dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar sesuai dengan kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan bisa langsung klik "Ubah Profil". 
  • Terakhir, "Pemutakhiran Data Keluarga". Pemilik akun dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP. Di menu "Anggota Keluarga", wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputkan, yaitu mencakup nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status.

Format baru NPWP

instagram.com/ditjenpajakri

Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga jenis format NPWP, yaitu: 

  1. Wajib pajak pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia menggunakan NIK. 
  2. Wajib pajak pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan nomor NPWP dengan format 16 digit. 
  3. Wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Tenang saja, meski format baru NPWP mulai berlaku namun format lama masih dapat digunakan sampai akhir Desember 2023, sebab belum semua layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru. 

Di sisi lain, karena format baru ini masih terus dalam pengembangan sehingga penggunaannya pada layanan administrasi perpajakan juga masih terbatas. Format baru dari NPWP ini akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan Coretax. 

IDN Media Channels

Latest from News