Pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA
Kantor DPR RI yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin didatangi masyarakat untuk berunjuk rasa. Penyebabnya adalah polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bertolak belakang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK pada Selasa (20/8) lalu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut menetapkan bahwa ambang batas pencalonan (treshold) dapat dilakukan oleh partai politik yang memiliki 6,5–10% suara sah sesuai jumlah penduduk di suatu daerah, serta usia calon gubernur minimal 30 tahun dan usia calon bupati minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja untuk mengubah UU Pilkada yang menganulir putusan tersebut. Dalam versi DPR, treshold pencalonan hanya dapat dilakukan oleh partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut.
Situasi kian memanas ketika Baleg DPR juga menetapkan usia calon gubernur minimal 30 tahun dan usia calon bupati minimal 25 tahun saat dilantik. Spekulasi bahwa aturan baru ini akan ada menguntungkan pihak tertentu pun bermunculan. Namun, rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut batal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum.