Rumah merupakan kebutuhan utama bagi setiap masyarakat di Indonesia, tetapi membutuhkan dana yang besar untuk mewujudkannya. Pada 20 Mei 2024, pemerintah Indonesia pun mengumumkan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, pro dan kontra terkait kebijakan ini muncul karena menilai ada hal-hal krusial yang perlu ditinjau ulang, terutama penerapan pemotongan 3% dari gaji atau penghasilan kerja. Hal ini menggiring pertimbangan untuk menunda implementasinya hingga tahun 2027.
Mengutip dari ekonomi.bisnis.com, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memberi sinyal untuk menyepakati penundaan.
“Ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak mungkin tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan, harus nabung … Jadi, masih dalam tahap, 2027 itu, kan, sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera,” ungkap Heru Pudyo Nugroho dalam sebuah kesempatan.
Lantas, apakah isu berkaitan perumahan rakyat hanya terjadi di Indonesia? Adakah negara-negara yang telah lebih dulu mengusung kebijakan serupa Tapera dan bagaimana hasil yang tercapai? Apakah terbukti efektif dan diterima oleh masyarakat setempat?
