Dihimpun dari laman NU Online, kehalalan daging kelinci ini juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu dengan landasan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang Arab, sebagai berikut:
ويحل أكل الأرنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والأرنب من الطيبات
“Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (tayyibat). (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)"
Sahabat Rasulullah SAW juga mengonsumsi daging kelinci, yaitu Saad bin Abi Waqqash dan Abu Said Al-Khudri. Selain itu, para tabi'in yang diriwayatkan memakan kelinci adalah Atha', Ibnul Musayyib, Al-Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Berdasarkan dalil dan hadist yang disampaikan, maka memakan daging kelinci hukumnya halal dan cara menyembelihnya secara syar'i. Sekarang, kamu gak perlu ragu atau takut untuk mengonsumsi olahan daging kelinci. Apa kamu sudah pernah mencobanya, Bela?