Melansir Nahdlatul Ulama, dalam mazhab Syafi’i tentang batasan air untuk mencuci terbagi menjadi dua. Yaitu, air dua qullah dan kurang dari dua qullah.
Air dua qullah setara dengan volume air 216 liter atau air dalam kubus yang berukuran panjang, lebar, dan tingginya 60 sentimeter. Dalam ketentuannya, air yang kurang dari dua qullah dan terkena najis walaupun tidak ada perubahan warna, bau dan rasa maka air tetap terkena najis. Sementara, air yang sudah dua qullah atau lebih tidak digolongkan terkena najis asalkan tidak ada perubahan warna bau dan rasa.
Nah, jika ingin menggunakan mesin cuci dan menggabungkan baju yang terkena najis dan kotoran debu, pastikan:
- Baju yang terkena najis dibersihkan terlebih dahulu dengan guyuran air dan diperas dengan tangan hingga sifat najis (bau, rasa dan warna) hilang. Gunakan sabun jika diperlukan.
- Lalu, masukkan terlebih dahulu baju yang sudah terbebas dari najis dan baju kotor debu, baru masukkan air ke dalam mesin cuci, jangan terbalik ya. Karena air yang baru dimasukkan ke dalam wadah berisi pakaian mempunyai kekuatan untuk membersihkan dari najis, sedangkan air yang sudah ada terlebih dahulu di ember atau mesin cuci, justru menyatukan najis.
- Setelah itu, jangan masukkan deterjen, namun atur mesin cuci ke mode putar agar air benar-benar menyerap ke semua pakaian. Nah, sampai di tahap ini, baju kita pun sudah dianggap suci, lho.
- Jika langkah di atas sudah selesai, selanjutnya sudah bebas kok. Misalnya kamu ingin menggunakan deterjen dan pelembut pakaian, tuangkan deterjen dan air supaya bebas dari kuman.
- Sebetulnya sih nggak masalah jika kamu menyatukan pakaian najis dengan versi kotor debu jika menggunakan mesin cuci. Hanya saja, kamu harus berkali-kali membilas dengan memperhatikan air benar-benar jernih saat pembilasan. Jadi, supaya lebih maksimal dan nggak ragu lagi pakaian yang terkena najis, ada baiknya kita mencucinya dengan tangan ya.
Kalau kamu, pilih cara mencuci baju dari najis menggunakan tangan atau mesin cuci nih, Bela?