pexels.com/PNW Production
Dalam tafsir Ibnu Jarir At-Thabari, dijelaskan bahwa hijab pada awalnya diartikan sebagai tirai atau tabir yang berfungsi memberikan batasan bagi perempuan.
Dijelaskan pula hijab lebih merujuk pada kain penutup seperti tirai, bukan pakaian yang melekat pada tubuh perempuan. Sayangnya, istilah hijab saat ini lebih dikenal sebagai penutup kepala bagi muslimah, yang sebenarnya merupakan kesalahan pemahaman.
Sementara itu, menurut tafsir Qurthubi, jilbab bisa dipahami sebagai penutup tubuh perempuan secara keseluruhan. Dalam penafsirannya juga dijelaskan bahwa ada batasan aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh pria yang bukan muhrimnya.
Qurthubi menjelaskan bahwa aurat perempuan yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan. Sehingga pakaian yang sesuai dengan syariat Islam adalah pakaian yang menutup kepala, tubuh, dan kaki.
Qurthubi juga membedakan antara hijab, jilbab, dan kerudung, yang menunjukkan perbedaan antara muslimah dan tradisi pemakaian selendang yang hanya disampirkan di bahu. Kerudung atau khimar menjadi pembeda utama karena sesuai dengan syariat, muslimah seharusnya mengenakan penutup kepala yang menutupi leher dan dada, serta jilbab yang longgar agar tidak membentuk lekukan tubuh.
Itu dia perbedaan hijab, jilbab, dan kerudung berdasarkan definisi, Al-Qur'an, dan dan tafsir. Semoga tidak salah lagi dalam penyebutannya, ya!