pexels.com/RODNAE Productions
Di Indonesia, investasi crypto telah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, crypto belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. Hal tersebut membuat aset crypto rentan jadi sarana melanggar hukum seperti penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.
"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK.
Senada, tujuh lembaga keuangan negara lain pun mewanti-wanti bahaya crypto ini. Mereka adalah Monetary Authority of Singapore (Singapura), European Central Bank (Uni Eropa), Central Bank of India (India), Bank of England (Inggris), The Russian Central Bank (Rusia), Turkey Central Bank (Turki), dan People Bank of China (Tiongkok).