Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Waspada Buntung, Ini Bahaya Investasi Crypto
pexels.com/David McBee
  • OJK melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi perdagangan aset kripto karena belum masuk ranah pasar keuangan resmi dan rawan disalahgunakan untuk penipuan atau pencucian uang.
  • Harga aset kripto sangat fluktuatif, dipengaruhi inflasi, suku bunga, hingga potensi resesi, sehingga masyarakat diimbau memahami risiko sebelum berinvestasi.
  • Tingkat literasi keuangan Indonesia masih rendah di angka 38%, membuat masyarakat disarankan memilih instrumen investasi yang diawasi pemerintah agar lebih aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto karena dinilai berisiko tinggi dan belum berada dalam pengawasan sistem keuangan resmi.
  • Who?
    Larangan disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, didukung oleh Deputi Komisioner Anto Prabowo serta sejumlah bank sentral dari berbagai negara yang turut mengingatkan bahaya investasi kripto.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mendapat perhatian internasional dari lembaga keuangan di Singapura, Uni Eropa, India, Inggris, Rusia, Turki, dan Tiongkok.
  • When?
    Pernyataan larangan disampaikan melalui unggahan resmi OJK di media sosial pada periode meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto belakangan ini.
  • Why?
    Larangan diberlakukan karena aset kripto dianggap memiliki fluktuasi harga ekstrem serta berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, skema ponzi, dan pencucian uang.
  • How?
    OJK menegaskan kebijakan melalui pernyataan publik dan imbauan agar masyarakat memahami risiko investasi serta memilih instrumen yang diawasi pemerintah mengingat rendahnya tingkat literasi keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bela, kamu mungkin sudah tahu kalau investasi crypto tengah diminati belakangan ini. Investasi ini dinilai mendatangkan cuan yang besar. Uang pun akan bertambah berkali-kali lipat.

Namun, yang sering dilupakan para investor adalah high risk high return. Artinya, banyaknya untung yang mereka dapatkan juga berbanding lurus dengan besarnya risiko. Karena tidak memahami hal ini dengan betul, investor sampai stres saat nilainya anjlok.

Sudah dilarang OJK

pexels.com/RODNAE Productions

Di Indonesia, investasi crypto telah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, crypto belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. Hal tersebut membuat aset crypto rentan jadi sarana melanggar hukum seperti penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.

"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK.

Senada, tujuh lembaga keuangan negara lain pun mewanti-wanti bahaya crypto ini. Mereka adalah Monetary Authority of Singapore (Singapura), European Central Bank (Uni Eropa), Central Bank of India (India), Bank of England (Inggris), The Russian Central Bank (Rusia), Turkey Central Bank (Turki), dan People Bank of China (Tiongkok).

Fluktuasi tinggi

pexels.com/Olya Kobruseva

Fluktuasi atau naik turunnya harga aset kripto pun tergolong tinggi, seperti pada kasus LUNA Coin. Apalagi keadaan pasar saat ini memiliki potensi untuk meningkatnya inflasi, kenaikan suku bunga, kemungkinan resesi, dan beberapa faktor lain.

"Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Literasi keuangan masyarakat rendah

pexels.com/Andrea Piacquadio

Tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia dilaporkan masih berada di angka 38%. Dengan angka itu, masyarakat masih tergolong awam. Instrumen investasi yang dipilih sebaiknya yang sudah terbukti aman dan diawasi pemerintah.

"Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu," jelas Wahyu Laksono, Founder Traderindo.com.

Niatnya untung, malah jadi buntung. Lebih hati-hati lagi untuk memilih investasi, yuk, Bela!

Editorial Team

EditorAyu Utami